Dipublikasikan pada 2 Juni 2025
TRENGGALEK, mediabrantas.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek terpaksa menunda rapat kerja (raker) dengan pihak eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penundaan ini disebabkan oleh adanya agenda lain yang dihadiri oleh pemangku kepentingan kunci bersama Bupati Trenggalek.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa raker yang semula dijadwalkan hari ini harus ditunda karena beberapa pejabat penting, seperti Kepala Bagian Hukum dan Asisten Bupati, tidak dapat hadir. “Kami berencana menjadwalkan ulang pada 10 Juni mendatang, tergantung kesiapan eksekutif,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Samsul, yang juga merupakan politisi senior PKB, menegaskan bahwa raker ini bertujuan untuk mengharmonisasi aspek hukum dalam Ranperda RPJMD agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih atau pertentangan antara regulasi daerah dengan aturan di atasnya,” jelas mantan Ketua DPRD Trenggalek tersebut.
Ia menambahkan, salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah penyelarasan dasar hukum dalam RPJMD untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Harus ada landasan hukum yang kuat agar tidak terjadi tabrakan aturan,” tegasnya.
Pembahasan Ranperda RPJMD menjadi penting karena dokumen ini akan menjadi panduan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. DPRD berharap proses harmonisasi dapat segera diselesaikan agar pembahasan berikutnya bisa berjalan lancar. (Hari)






