Kasus Pembunuhan Terdakwa Seorang Badut Mulai Disidangkan, Pengacara Kondang Alex Askohar Sebut Kliennya Mengakui Semua Perbuatannya

Dipublikasikan pada 20 Oktober 2026

MOJOKERTO, mrdiabrantas.id – Peristiwa tragis yang sempat Viral di Mojokerto beberapa bulan lalu dengan tersangka Inisial Satuan (43), seorang badut di Mojokerto warga Sumbergirang Puri yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya dan menganiaya istrinya telah masuk ke ranah persidangan.

Dakwaan kepada badut Satuan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 20 Oktober 2026 siang.

Dalam sidang perdana tersebut, tampak terdakwa Satuan tampak dikawal ketat petugas saat memasuki ruang sidang Cakra.

Selanjutnya Terdakwa Satuan duduk di kursi pesakitan dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Alex Askohar, SH, MH, yang merupakan Pengacara Kondang Jawa Timur dan rekannya Roidatul Qilmiah.SH.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, SH, didampingi dua Hakim Anggota, Luqmanulhakim, SH, dan Elisabeth Vinda.SH.

Terdakwa insial Satuan seorang Badut di Mojokerto saat mengikuti sidang perdana di PN Mojokerto
Terdakwa insial Satuan seorang Badut di Mojokerto saat mengikuti sidang perdana di PN Mojokerto

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam persidangan adalah Melvin Andita Manap, SH dan Deonise Araujo, SH.

Baca Juga:  Tender Segera Dibuka, Proyek PJU Kabuh–Tapen Siap Terangi 160 Titik dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jombang

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachaman, SH, dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa Satuan didakwa dengan sejumlah pasal secara kumulatif.

Dalam dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Sementara itu, dakwaan subsidernya merujuk pada Pasal 458 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta Pasal 46 KUHP terkait penganiayaan berat.

“Ancaman pidana maksimal seumur hidup,” kata Erfandy kepada para wartawan.

Dilain pihak, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Satuan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Satuan Alex Askohar yang akrab disapa Pak Alex kepada para mengatakan bahwa dirinya lebih Fokus Pada Empati dan Kedudukan Keluarga Korban.
“Pertama-tama, kami ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat memahami bahwa tidak ada kata-kata yang dapat menyembuhkan rasa kehilangan mereka saat ini. Kehadiran kami di sini bukan untuk mengabaikan rasa sakit itu, melainkan untuk mendampingi klien kami dalam menghadapi proses hukum. Kami berkomitmen agar proses ini berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.” kata Advokat Alex Askohar saat mengelar Konferensi Pers kepada para wartawan usai mendampingi Sidang Satuan di PN Mojokerto.

Baca Juga:  KUPA PPAS Lemah, F- PKB Walk Out Menolak Pengeprasan Belanja Pegawai dan Belanja Modal Sarpras Lingkungan Harapan Masyarakat

Dijelaskan oleh Pak Alex, dirinya juga ingin Fokus pada Pengungkapan Fakta Secaran Adil.
“Ini adalah tragedi yang sangat memilukan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Doa kami menyertai mereka. Tugas kami sebagai penasihat hukum adalah memastikan bahwa seluruh fakta dalam peristiwa ini diungkapkan secara terang benderang di pengadilan. Klien kami siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi agar keadilan yang seadil-adilnya dapat dicapai.” lanjut Advokat Alex Askohar yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Permata LAW Mojokerto ini.

Selain itu, Pengacara Senior ini pun mengatakan bahwa pihaknya akan lebih Fokus Pada Koorperasi Kliennya Dengan pihak Berwajib.
“Kami sangat menghormati kesedihan luar biasa yang sedang dialami oleh keluarga korban. Fokus utama kami saat ini, bersama dengan klien, adalah bersikap kooperatif penuh dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Klien kami mengakui penyesalannya yang mendalam. Kami berharap masyarakat memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara objektif, demi tegaknya keadilan bagi korban maupun semua pihak.” ucap Pak Alex mengakhiri wawancaranya dengan para media.

Baca Juga:  Tangkahan Batu di Tembaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sementara itu, selanjutnya persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, kata Jaksa Erfandy menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pekan depan.

Namun demikian, pihaknya belum mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan dipanggil pada Sidang selanjutnya nanti. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *