FPKB Dukung Revisi Perda Pajak Daerah, Minta Kepastian Keadilan dan Dampak Sosial Diperhatikan

SAMPANG, mediabrantas.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sampang memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Daerah yang tengah memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai sebagai wujud kepatuhan terhadap dinamika regulasi nasional dan hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/6/2025), Ketua Fraksi PKB, Baihaki Munir, menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Ia menilai bahwa revisi ini merupakan keharusan yang tidak dapat dihindari.

“Fraksi PKB memandang bahwa perubahan Perda ini adalah keniscayaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur bahwa setiap Perda tentang pajak dan retribusi harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Aba Idi Gelar Do’a Bersama Anak Yatim di Makam Keluarga

Lebih lanjut, Baihaki mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 900.1.13.1/2424/Keuda tertanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut merekomendasikan adanya penyesuaian terhadap sejumlah substansi dalam Perda Pajak dan Retribusi, dan memberikan tenggat waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan perubahan.

 

Fokus pada Aspek Keadilan dan Perlindungan Publik

Meskipun mendukung langkah Pemerintah Daerah, Fraksi PKB menekankan bahwa revisi ini harus mengedepankan prinsip keadilan fiskal dan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Mereka mengingatkan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat luas.

“Kami mendesak agar Pemerintah Daerah membuka ruang dialog publik yang seluas-luasnya, terutama dengan pelaku UMKM, pelaku usaha, dan masyarakat kecil yang langsung terdampak oleh kebijakan ini,” tegas Baihaki.

Baca Juga:  Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021

Fraksi PKB juga meminta kejelasan apakah perubahan Perda ini akan berdampak pada naiknya tarif atau jenis pajak dan retribusi tertentu. Mereka menilai, setiap penyesuaian harus berdasarkan kajian sosial dan ekonomi yang komprehensif, serta mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

 

Dorongan untuk Kajian Fiskal dan Efisiensi Birokrasi

Selain itu, Fraksi PKB mendorong Pemkab Sampang untuk menyusun kajian fiskal yang terukur terhadap sektor-sektor strategis seperti transportasi, perdagangan, dan pelayanan dasar. Mereka juga berharap perubahan Perda ini dapat disertai dengan upaya memperbaiki sistem pelayanan publik, efisiensi birokrasi pemungutan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Fraksi PKB berkomitmen mendampingi proses legislasi ini agar berpihak pada kepentingan rakyat, serta mendorong terciptanya kebijakan fiskal yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkas Baihaki. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *