Jelang Akhir Tahun, DPRD Kota Mojokerto Segera Ingin Selesaikan Raperda Inisiatif Menjadi Perda

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Mendekati masa Akhir Tahun 2024 ini ternyata membuat Anggota DPRD Kota Mojokerto ketir – ketir, sebab dengan waktu yang mepet ini Anggota harus tetap bersemangat untuk terus berpacu dengan waktu untuk segera menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Perda.

Kerja keras para Anggota DPRD Kota Mojokerto ini patut diacungi jempol, walaupun sempat terseok ,- seok akibat dua bulan lalu sempat fakum karena tidak segeranya Ketua DPRD Kota Dilantik, sehingga membuat rencana kerja yang telah disusun rapi akhirnya terhambat karena keterlambatan pelantikan Ketua DPRD Kota Mojokerto, sehingga wakil rakyat ini dituntut kerja keras siang dan untuk merampungkan pekerjaannya siang dan malam dengan memasang target tiga Raperda tersebut tuntas tahun ini, walaupun sudah akhir tahun injury time.

Baca Juga:  Wali Kota Habib Hadi Ajak Warga Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal

Dan, bertempat di Ruang utama Gedung DPRD Kota Mojokerto, Akhirnya
Anggota DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat sinkronisasi dan harmonisasi tiga Raperda tersebut sebagai tahapan penyelesaian, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) Deny Novianto, ST, Senin pagi, (2/12/2024).

Sedangkan Tiga Raperda inisiatif yang dibahas dan harus dirampungkan yakni : Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, Raperda tentang Kota Cerdas Kota Mojokerto, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sementara itu kepada Para Wartawan Deny Novianto Ketua Bapemperda Kota Mojokerto, menerangkan bahwa, Tiga Raperda inisiatif ini harus selesai tahun ini untuk bisa diaplikasikan di tahun berikutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto ini menerangkan, kegiatan hari ini adalah rapat sinkronisasi dan harmonisasi Raperda inisiatif. ” Jadi, hari ini kita rapat sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham supaya kita tidak salah dalam legal drafting saat membuat penyusunan Raperda maupun materi yang ada di dalamnya,” ucap Pria yang akrab disapa Mas Deny itu.

Baca Juga:  Baru Sepekan dilantik, Kades Brangkal dibanjiri Curhatan Warganya

Menurut Mas Deny, Raperda inisiatif tersebut nantinya dituangkan dalam satu SK Keputusan untuk bisa dibahas agar Raperda tersebut bisa menuju Perda.

“Jadi perlu kami jelaskan, bahwa Pembahasannya akan dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Desember 2024 nanti, ” lanjut pria murah senyum ini.

Setelah itu, kata Mas Deny, selanjutnya Perda tersebut akan diproses di provinsi. “Setelah menjadi Perda, maka bisa diaplikasikan di Kota Mojokerto,” harapnya.

Dijelaskan lagi oleh Mas Deny yang menjabat sebagai Aggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ini menuturkan, tiga Raperda ini merupakan inisiatif dari Dewan, yang mana embrionya dari DPRD Kota Mojokerto sendiri.

“Perda ini dibuat, adalah tugas kami di DPRD atas kepedulian kami kepada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto. Dimana kami melalui komisi-komisi sudah bisa menangkap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di masa depan, dan ini perlu kami perjuangkan. ( Kartono )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *