Kadinkes & Inspektorat Nilai Penarikan Biaya di Puskesmas Singosari Sesuai Perda

Dipublikasikan pada 30 Juni 2026

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Dugaan pemakaian mobil ambulans secara pribadi dan pungli perobatan di UPTD Puskesmas Singosari, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, praktek tersebut terlihat tidak pernah mendapatkan teguran dari atasan, apalagi sanksi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pematang Siantar, Urat Simanjuntak, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait permasalahan di UPTD Puskesmas Singosari, karena masih berproses di Inspektorat.

“Saya belum bisa menjatuhkan hukuman displin sebelum ada keputusan dari inspektorat,” ucapnya, Senin (22-06-2026).

Urat Simanjuntak juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pembinaan kepada UPTD Puskesmas Singosari, dan menggelar rapat.

“Saya sudah membuat rapat dan melakukan pembinaan ke puskesmas. Saya belum bisa melakukan tindakan, karena masih berproses. Kita tunggu proses dari inspektorat, semuanya butuh secara bertahap dan bukan ranah saya lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tradisi Wujud Rasa Syukur Nelayan Prigi, Adakan upacara Larung Sembonyo

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Siddik, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan, dan hasilnya tidak ditemukan pungli. Sedangkan biaya penarikan itu sesuai dengan perda, dan sudah disetor ke PAD.

“Adanya dumas, tim kami sudah melakukan klarifikasi, bahwa penarikan biaya itu dibenarkan dan hasil laporan tidak bisa dipertunjukkan, karena harus seizin pimpinan,” katanya.

UPTD Puskesmas Singosari

Sedangkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Fery Ambarita dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak terkait dan meminta keterangan terkait permasalahan tersebut.

“Saya sudah memanggil pihak terkait dan meminta keterangan ke Kapus. Memang ada masyarakat, yakni orang tua yang berobat bersama anaknya dan si orang tua terdaftar di BPJS Kesehatan, sementara si anak balitanya yang imunisasi belum terdaftar di kartu keluarga, dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung di Jorlang Hataran Tanpa Papan Informasi Proyek, Berpotensi Penyelewengan

Fery Ambarita juga menjelaskan, kalau pendaftaran perobatan di Puskesmas Singosari tersebut dilakukan dua tahap dan sudah konfirmasi ke Kadinkes Urat Simanjuntak, bahwa biaya yang ditimbulkan sudah sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Pendaftaran dilakukan 2 tahap, yang pertama secara umum gratis si orang tua, sementara balita imunisasi yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dilakukan penarikan biaya. Sehingga biaya yang ditimbulkan Rp.10 ribu itu sudah sesuai dengan perda, dan sudah disetor ke Pendapatan Asli Daerah ( PAD),” pungkasnya. (Evi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *