Kesekian Kalinya Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Tim Gabungan Lakukan Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Toko

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Untuk yang kesekian kalinya Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, Polisi Militer (PM) TNI-Polri, dan Kejaksaan serta Disperindag, menggelar operasi bersama untuk melakukan sidak cukai rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di wilayah Kota Mojokerto Senin pagi (30/6).

Sedangkan Razia kali ini digelar di tiga kecamatan wilayah Kota Mojokerto, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan.

Ada 14 toko yang dirazia namun pihak Satpol-PP dan Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo tidak menemukan adanya pelanggaran rokok dengan pita cukai ilegal di semua toko yang menjadi target operasi besar kali ini.

Adapun nama-nama toko yang disasar antara lain Kecamatan Prajurit Kulon, Toko Kicau Pakan dan Toko Berkah Jaya, keduanya di JalanTrenggilis, Toko Sabrina di Jalan Raya Blooto, serta dua toko di Jalan Raya Kemasan, yakni Toko Istiqomah dan Toko Erna, semua hasilnya nihil.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Tinjau Korban Puting Beliung di Kabupaten Madiun

Sedangkan di Kecamatan Kranggan, petugas gabungan melakukan razia di Toko Risma Kelontong Madura di Jl. KH.Nawawi No. 22, Toko Mekar Jaya di Jl. Majapahit No. 231, Toko Wijaya di Jl. Raden Wijaya No. 58 D, Toko Dimas di Jl. Meri No. 223, dan lain sebagainya itu juga nihil.

Begitu pula razia di Kecamatan Magersari, petugas gabungan juga menyasar Toko Vaporhit /Vapestore, di Jl. Randugede No.6 Kedundung, Toko Aliya di Jl. Randugede Kedundung, Toko Grosir Pelangi di Jl. Muria Raya No. 86 Kedundung, dan Toko Oktavia di Jl. Penanggungan No.109, juga tidak ada temuan rokok ilegal.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Sidoarjo, Ngurah Rai saat konferensi pers dengan puluhan wartawan menjelaskan, razia yang dilakukan hari ini tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal, semuanya berpita cukai dan legal.

Baca Juga:  Tunggu Rekom, Satpol PP Sumenep Akan Tutup Tambak Udang Ilegal di Desa Leggung Barat

“Selain penindakan (razia), tentunya kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi penjelasan ciri-ciri rokok dengan pita cukai ilegal, pita cukai rokok bekas, pita cukai rokok palsu, rokok salah peruntukan dan rokok salah personalitasnya kepada pedagang,” katanya.

Ngurah Rai  berharap, dengan melaksanakan operasi bersama ini maka dapat memaksimalkan dana DBHCHT dalam hal sosialisasi dan juga operasi bersama Satpol-PP Kota Mojokerto jajaran APH, seperti Kejaksaan, Kepolisian dan juga TNI yang bekerjasama untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

Dijelaskan oleh Ngurah Rai, razia ini merupakan upaya sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Tentunya pihak pemerintah juga melakukan sosialisasi melalui media sosial agar secara menyeluruh masyarakat mengetahui akan dampak negatif hal tersebut.

Kota Mojokerto
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra mendampingi Ngurah Rai saat konferensi pers

Di tempat sama, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra menjelaskan, sidak kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Dengan Prokes Ketat

Menurut Yoga, adanya pemberantasan atau penindakan rokok ilegal yang terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal.

Dijelaskan lagi oleh Yoga, bahwa Satpol-PP Kota Mojokerto juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan dan juga bekerjasama dengan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas tentang bahaya menggunakan rokok dengan pita cukai ilegal.

Yoga juga menjelaskan, bahwa rokok dengan pita cukai ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.

“Artinya, dengan membeli rokok yang berpita cukai legal, pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Yoga. (Ririn/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *