Ketua DPRD Probolinggo Kota Akhirnya Tandatangani Rekomendasi Komisi III

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Aksi damai sejumlah LSM dan ormas yang menamakan bisa di sebut aliansi LSM Probolinggo, dalam memperjuangkan hak 128 tenaga kerja honorer yang terdampak PHK, Rabu (02/03/2022).

Kegiatan ratusan anggota Aliansi LSM dan ormas Probolinggo mendapat pengawalan ketat dari gabungan petugas keamanan TNI/Polri, berangkat dari kantor LIRA di Plaza Kota Probolinggo ke gedung DPRD Kota Probolinggo di kawal ketat oleh petugas.

Kegiatan tersebut di lakukan karna setelah mendengar rapat dengar pendapat dengan komisi III DPRD kota Probolinggo, hasil rekomendasi dari komisi III DPRD untuk kembali mempekerjakan 128 tenaga honorer yang di PHK oleh PLT Direktur RSUD Kota Probolinggo belum di tandatangani oleh ketua DPRD, dengan menggunakan Soun sistem para orator bergantian menyuarakan pendapat dan mendesak Ketua DPRD agar segera menemui mereka dan menandatangani Rekomendasi Komisi III.

Baca Juga:  Sosialisasi Perwali Nomor 59 Tahun 2021 Wujudkan Satu Data Kota Probolinggo
Wali Kota Probolinggo saat Terjun Langsung di Kerumunan Masa Unjuk Rasa

Hal ini adalah tindakan lanjut yang sebelumnya yang dilakukan Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya atas Kasus RS plat merah kota Probolinggo RSUD dr Mohamad Saleh memberhentikan secara sepihak para tenaga honorer nya dengan alasan tidak lolos ujian kompetensi padahal banyak diantara mereka yang sudah lama bekerja hingga puluhan tahun.

Atas kejadian ini, mereka melakukan aksi protes menyusul pemberhentian yang dinilai dilakukan sepihak dan merugikan, Senin 14 Februari 2022
LSM LIRA mendatangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Kedatangan LSM LIRA untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama Anggota DPRD, membahas pemberhentian tenaga kerja karyawan Rumah sakit Plat Merah milik Pemerintah Daerah yang melakukan pemberhentian secara sepihak.

Akhirnya tuntutan aksi yang di lakukan 128 karyawan RSUD bersama Aliansi LSM dan Ormas kota probolinggo di penuhi oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib yang keluar dari Gedung langsung menemui Aliansi LSM dan ormas Kota Probolinggo dan langsung menandatangani Rekomendasi Komisi III untuk kembali mempekerjakan 128 tenaga honorer tersebut karna surat terbuka dari Aliansi merupakan Atensi, selain itu merekomendasi supaya aparat penegak hukum mengambil tindakan Konkret, terkait penarikan dan pembayaran sejumlah uang 30 bahkan sampai 50 juta rupiah untuk setiap orang sebagai syarat untuk masuk menjadi karyawan, dan segera membentuk pansus terkait hal ini.

Baca Juga:  Berkat Pembangunan Drainase, Desa Bader Tingkatkan Produktifitas Lahan Pertanian

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *