MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pencabutan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau penon-aktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pengobatan gratis bagi masyarakat yang tiba-tiba diputus oleh pemerintah pusat, memantik emosi dan kemarahan Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya jajaran Komisi III.
Untuk menyikapi hal itu, jajaran Komisi III DPRD Kota Mojokerto dibawah Koordinasi Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengundang pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini, seperti pihak RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dan BPJS Kesehatan Mojokerto untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung utama DPRD Kota Mojokerto, Kamis (12/02/2026).
Agenda RDP membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat ini sempat tegang, karena beberapa Anggota Komisi III DPRD Kota sempat kesal terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak pro rakyat dan mengabaikan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti selaku Koordinator Komisi III ini menegaskan, pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di Kota Mojokerto.
“Kolaborasi ini sangat strategis. Kita ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” pinta Ery.
Saat ini, kata Ery, banyak persoalan di lapangan yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait layanan kesehatan dan status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif, dan ini sebuah ironis.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD ini juga menyoroti data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang sebagian dinonaktifkan.
“Kami yang di DPRD ini ingin mengetahui langkah konkret Pemkot Mojokerto dalam memberikan solusi bagi warga terdampak. Kalau ada warga yang PBI – APBN-nya nonaktif, bagaimana langkah cepat pemerintah kota? Ini yang ingin kita pastikan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” pinta Ery.
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto mengatakan, bahwa anggota dewan kerap menerima aduan dari konstituen yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami yang duduk sebagai anggota dewan ini, tidak hanya menerima laporan, tapi juga ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Perlu sosialisasi lebih masif, bahkan jika perlu anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinkes ke masyarakat,” ucap Budiarto.
Budiarto menekankan, bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah dan ini sangat vital.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi menjelaskan, bahwa secara nasional pada 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
Untuk Kota Mojokerto, sebanyak 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun sebagian telah dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun segmen lainnya.
“Kota Mojokerto saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Target ke depan minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.
Ia menambahkan, mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan tetap melalui Dinas Sosial dengan rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Achmad Rezha, Sp. OG. memastikan bahwa warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti, dan dirinya menyebut, terdapat dua kasus kronis yang segera diaktifkan kembali, sehingga tidak mengganggu pelayanan.
“Saya tegaskan, Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera koordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali,” pintanya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid menjelaskan, bahwa dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain, sehingga tersisa 39 peserta yang masih perlu kejelasan status.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Rosyid pun mengingatkan bahwa dampak kebijakan nonaktif tidak hanya soal administrasi, tetapi juga potensi gangguan pelayanan dan psikologis pasien.
“Secara hitungan, jika 1.292 peserta itu ditanggung, anggarannya tidak sampai Rp1 miliar per tahun, Namun dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar jika tidak segera diantisipasi,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap ada koordinasi yang lebih intensif antar instansi, termasuk optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait sistem layanan berbasis online maupun perubahan status kepesertaan.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, H. Sugiyanto, SH, menegaskan tentang Regulasi, dan pihaknya akan berkomitmen untuk terus mengawal agar seluruh warga Kota Mojokerto mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara prima dan berkelanjutan. (Ririn)






