LSM Macan Kumbang Bersama Aliansi LSM Probolinggo Raya Temui Kapolres Probolinggo

Dipublikasikan pada 15 November 2021

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Diterima Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi diruang kerjanya senin 16 Nopember 2021, LSM Macan Kumbang bersama Sejumlah LSM (Lembaga Swadya Masyarakat) yang tergabung dalam Aliansi LSM Probolinggo Raya mendatangi Polres Probolinggo.dalam agendanya, mereka menyampaikan beberapa point penting hasil rapat bersama terkait pelaporan kasus penganiyaan disertai tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Dringu, kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bererapa hari kemarin terhadap korban (LS) 21 yang tak lain merupakan warganya saat menjabat.

Sedikitnya ada 10 orang para ketua LSM perwakilan dalam kegiatan tersebut diterima Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Aliansi LSM Probolinggo Raya kepada kapolres LSM menyampaikan pesan hasil rapat Aliansi serta penyerahan surat hasil rapat terkait kasus tersebut.Senin (15/11/2021) rekamannya.

Baca Juga:  Kapolres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curanmor Dan Amankan Pelaku Serta Penadah

Sholehudin SH, Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya didampingi rekan rekanannya mengungkapkan bahwa penahan terhadap terduga pelaku penganiayaan disertai kekerasan oleh mantan kepala desa (BH) terhadap warga Dusun Bandaran Desa Dringu tersebut merupakan atensi utama dalam rapat koordinasi oleh antar LSM.karena menurutnya,Saksi dan bukti sudah lengkap (Terlampir).

LSM Macan Kumbang bersama Kapolres Probolinggo

Kami sudah menyerahkan sedikitnya dua alat bukti serta saksi kejadian,tentunya ini sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, ” jelasnya.

“Kami berharap,aparat penegak hukum bisa profesional dalam kasus ini, tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa fihaknya akan menghindari terjadinya celah kesalahan dalam menangani kasus ini.sehingga nantinya akan menjadi materi untuk melakukan praperadilan oleh terduga pelaku.

Baca Juga:  Pasar Paiton, Pasar Online Berbasis Digitalisasi

“kami akan Terlebih-lebih kasus ini sesuai SOP, sehingga tidak terjadi Praperadilan, Terlebih terjadi kesalahan prosedur dalam penanganannya.” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengucapkan terimakasih kepada para perwakilan LSM, karena menurutnya ini merupakan masukan yang positif. sehingga dirinya memastikan bahwa hal tersebut akan menjadi atensi Polres Probolinggo.

“Kami akan bekerja secara tegak lurus dalam menangani kasus ini.kami akan bekerja secara profesional dan Proposional, “ucap pria yang pernah menjabat kasatreskrim polres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya itu. Sementara itu dari beberapa sumber, Polres Probolinggo melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terduga pelaku penganiayaan. Terduga pelaku penganiayaan hari ini melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan jika memungkinkan akan dilanjut dengan gelar perkara, hasilnya kita tunggu bagaimana perkembangannya,” jelasnya. (Tim)

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Paving Arah Punden Desa Banyukambang Selesai

Reporter : Nana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *