MUI Sampang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditindak Tegas

Dipublikasikan pada 15 September 2026

SAMPANG, mediabrantas.id – Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian serius. Fenomena tersebut dinilai bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi alarm bagi kondisi moral dan perlindungan generasi muda.

Keprihatinan itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Kiai Achmad Rofik. Ia menilai kekerasan seksual, baik secara verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan dalam norma agama, moral maupun hukum.

“Sangat prihatin. Kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan, baik menurut norma agama, moral maupun hukum,” ujar Kiai Achmad Rofik kepada muisampang.or.id, Sabtu (12/9/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Rahmat itu menyoroti kembali kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga pelajar terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Camplong.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Siapkan Aturan Ramadhan, Tradisi Jalan, Ketertiban Tetap Dijaga

Menurutnya, kejadian tersebut semakin memprihatinkan karena para pelaku masih berusia di bawah umur. Ia menduga berbagai kasus serupa yang muncul ke permukaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di masyarakat.

“Fenomena ini semacam gunung es. Yang terlihat dan viral di media kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi,” imbuhnya.

Gus Rahmat menyebut sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari paparan konten pornografi, minuman keras, pergaulan bebas hingga lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak.

Ia juga menilai pendidikan karakter, agama dan pembinaan mental generasi muda perlu diperkuat. Menurutnya, keluarga, sekolah, pemerintah dan lingkungan masyarakat harus mengambil peran secara bersama-sama.

“Harus diperkuat pembinaan mental dan spiritual serta pendidikan berbasis budaya dan akhlak. Kegiatan positif bagi siswa juga perlu diperbanyak agar tumbuh rasa simpati dan empati kepada sesama,” jelasnya.

Baca Juga:  Penutupan Orientasi PPPK Berjalan Lancar dan Sukses

MUI Sampang juga meminta masyarakat tidak bersikap permisif terhadap kasus kekerasan seksual. Setiap kejadian harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

Terkait proses hukum, Gus Rahmat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sampang, menangani perkara tersebut secara profesional, adil dan tegas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku maupun korban yang masih di bawah umur.

“Korban wajib dibela dan dilindungi. Sementara proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

MUI berharap kasus tersebut menjadi peringatan bersama agar Kabupaten Sampang yang dikenal sebagai kota santri tidak terus dihantui kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pencegahan dinilai harus dimulai dari keluarga, sekolah hingga lingkungan masyarakat. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *