Dipublikasikan pada 3 Maret 2026
SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Pelaksanaan proyek pembangunan di Kelurahan Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun menuai sorotan publik dan menimbulkan kecurigaan, karena diduga melanggar aturan, yakni tidak memasang papan informasi proyek.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku merasa kecewa dengan bangunan yang berlokasi di belakang Kantor Kelurahan Jorlang Hataran itu, karena tidak diketahui asal usul sumber dananya.
“Saya sangat kecewa dengan pemerintah disini yang tidak transparan dengan bangunan tersebut, dan sudah lama berlangsung. Kalau informasi yang saya dengar, membangun Koperasi Merah Putih. Seingat saya, sudah mulai bulan Desember tahun lalu kerja,” ucapnya, Sabtu (28/02/2026).
Pria itu juga mengungkapkan rasa kesalnya, ketika ingin bertanya informasi mengenai lowongan pekerjaan, tetapi tidak tahu pemborongnya, dan pekerjanya hampir semua dari Kota Pematangsiantar.
“Kami warga sekitar masih banyak yang pengangguran, butuh pekerjaan, tetapi kami tidak direkrut dan lebih mementingkan pekerja dari luar kota. Ini kan Koperasi Merah Putih, kelurahan terkesan tertutup, apalagi yang mengawasi Babinsa,” ungkapnya kesal.
Ketidak tersedianya papan informasi proyek, lanjut dia, dikwatirkan menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan pekerjaan, sekaligus berpotensi adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.
“Hal ini bertentangan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara. Seolah-olah menutupi nilai pagu anggaran dari publik,” imbuhnya.
Menurutnya, papan informasi proyek seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetaui detail kegiatan, pagu anggaran, volume pekerjaan, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas, nomor kontak penyedia jasa, hingga jangka waktu pengerjaan, dan lain sebagainya.
“Setiap proyek pembangunan yang dananya bersumber dari APBD, APBN, wajib memasang papan informasi proyek. Tranparansi sangat penting agar proyek berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB. Hal ini ditegaskan dalam UU No 18 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Serta UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja, Permen PU No 29 tahun 2026 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,” ujarnya.
Sementara, salah seorang tukang bangunan ketika dikonfirmasi mengenai proyek tersebut, mengaku tidak mengerti apa-apa, karena tugasnya disitu hanya untuk bekerja saja.
“Kami cuma pekerja, tidak ada yang mengawasi, tidak kenal pemborong, tidak ada kepala tukang, disini sama semua,” ucapnya.
Sedangkan tukang lainnya, ketika dikonfirmasi, berbeda lagi jawabannya, dan mengaku kalau pengawasan proyek tersebut dilakukan oleh Babinsa setiap sore.
“Saya baru 4 hari kerja disini Kak, itupun pindahan dari bangunan MBG Siantar yang pemborongnya CV Borju. Karena sudah selesai proyek disana, jadi disuruh Si Borju kesini. Setahu saya, Babinsa hanya memotret-motret pekerjaan, baru pulang,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur LBH Mustika Keadilan Indonesia Siantar-Simalungun yang juga seorang pengacara kondang, Riris Butar, SH, mengatakan, jika benar proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, apalagi pagunya sangat fantastis, pemborongnya pasti tahu fungsi papan informasi.
“Jika tetap tidak menggunakan papan proyek, ditengarai pemborongnya nakal. Jelas sudah melanggar aturan dan harus diberikan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap pemborong proyek tersebut,” tegasnya.
Riris juga menambahkan, jika hal itu terjadi, dan pihak yang terkait, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melakukan pembiaran, maka dapat dipidana secara hukum.
“Proyek tanpa transparansi itu diduga merupakan penyalah gunaan APBN yang menurut aturan dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran lisan atau tertulis kepada pemborong proyek. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat dilakukan,” ulas Riris.
Menurut Riris, sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/ kelurahan merah putih bahwa penugasan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, dilaksanakan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sumber likuiditas Bank Himbara dengan limit maksimal 3 Miliar per gerai dengan tenor 6 tahun.
Sedangkan kekhususkan penugasan untuk Kementerian PU memberikan pendampingan teknis pembangunan fisik gerai, Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koperasi untuk pemantauan, evaluasi kegiatan, percepatan pembangunan fisik gerai.
“Sementara penugasan kepada Menteri Pertahanan melalui fasilitas personelnya, yaitu memberikan dukungan pengamanan aset untuk tahap kegiatan,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Selasa, 03 Maret 2026, Lurah Jorlang Hataran, Dedi Maruba Siallagan, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali saat ditemui di kantornya, sedang tidak berada di kantor. (Evi)












