Pemkab Sampang Sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2024

SAMPANG, mediabrantas.id – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bertempat di aula Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), giat ini mengundang para wajib pajak, termasuk mereka yang tergolong “catatan merah.”

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Sekdakab Sampang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Sudarmanto, Kepala Satpol PP, Suryanto, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yaqin, Sekretaris BPPKAD, Bambang Indra Basuki, serta Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Sampang, Moh. Heldiyas Setya Risanto.

Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Sudarmanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan berbagai kemudahan layanan publik bagi wajib pajak. Ia berharap semua wajib pajak daerah senantiasa memenuhi kewajiban sesuai dengan Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Bupati Berikan Penghargaan Satgas TMMD 111 Tahun 2021

“Melalui informasi yang akurat, wajib pajak akan memahami pentingnya membayar pajak daerah. Ini akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan, serta tentunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” tutur Sudarmanto.

Lebih lanjut, Sudarmanto menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat untuk menegakkan peraturan daerah, khususnya di bidang pajak.

“Prioritas kegiatan penegakan peraturan daerah ini meliputi pembinaan dan penyuluhan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Satpol PP akan turun langsung mengingatkan wajib pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman wajib pajak.

“Kami ingin melalui kegiatan ini para wajib pajak memahami Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, artinya mereka mengerti hak dan kewajibannya,” ujar Suryanto.

Baca Juga:  Kadisdik Sampang: Permasalahan Halaman SDN Madulang 2 Harus Berdasar Hukum

Ia menambahkan, pemahaman yang baik akan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Ini langkah awal kami untuk memberikan pemahaman. Setelah ini, barulah kami akan melakukan pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran. Namun, harapan kami tidak perlu sampai ke tahap penindakan. Jika sosialisasi ini berhasil dan mereka paham serta patuh, penindakan tidak akan diperlukan,” tegasnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *