PKD di Kab. Kediri Diharuskan Pegang SIM P

KEDIRI, mediabrantas.id – Sebanyak 344 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa (PKD) se Kabupaten Kediri, Jawa Timur, secara resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya secara serentak di GSG (Gedung Serbaguna Guna) PC NU Kabupaten Kediri, Minggu, 05 Februari 2023.

Pelantikan 344 PKD se Kabupaten Kediri (foto: Zainal)

Pengambilan sumpah dan janji PKD tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) secara berbarengan 26 kecamatan yang ada di wilayah setempat.

Foto bersama seusai pelantikan PKD se Kabupaten Kediri (foto: Zainal)

Hadir dalam pelantikan PKD ini di antaranya, seluruh Komisioner besera Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kediri, jajaran 26 Panwascam, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi beserta jajarannya, Camat Gurah, Moch. Imron, S.Sos., M.M, dan perwakilan kepala desa di Kabupaten Kediri, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Minta Kepada Para Medis Untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri saat memberikan sambutan pada pelantikan PKD (foto: Zainal)

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah, S.Ag mengatakan, pada pelantikan 344 PKD ini Bawaslu hanya sebagai penyelenggara saja, sedangkan yang melantik adalah masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Alhamdulillah hari ini teman-teman Panwaslu Kecamatan melantik PKD serentak di Kabupaten Kediri yang jumlahnya sebanyak 344 kelurahan dan desa. Jadi kewenangan untuk melantik PKD adalah Panwaslu Kecamatan, sedangkan Bawaslu hanya sebagai penyelenggaranya saja,” ungkapnya.

Foto bersama seusai pelantikan PKD se Kabupaten Kediri (foto: Zainal)

Setelah dilantik, lanjut Sa’idatul Umah, nantinya PKD akan bertugas sebagai kepanjangan tangan atau jajaran Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan di tingkat desa.

“PKD ini merupakan jajaran kami untuk melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan di tingkat desa terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024. Dalam melaksanakan tugasnya, PKD mempertanggungjawabkan kepada Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo
Yel yel penyemangat kerja para pengawas Pemilu 2024 (foto: Zainal)

Sa’idatul Umah juga mengatakan, para PKD yang baru saja dilantik tersebut sudah harus mulai bekerja sejak saat ini hingga tahapan Pemilu 2024 nanti selesai keseluruhan.

“Sebagaimana juknis, masa kerja PKD tersebut terhitung sejak dilantik hari ini sampai dengan selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, atau kurang lebih ada 24 bulan,” imbuhnya.

Pelantikan 344 PKD se Kabupaten Kediri (foto: Zainal)

Ketua Bawaslu berharap, semua PKD supaya bekerja profesional dan menjaga netralitas, sehingga kepercayaan dari peserta maupun penyelenggara Pemilu, khususnya sebagai pengawas dapat dijaga dan dilaksanakan dengan baik, agar menghasilkan Pemilu yang baik.

“Sebagaimana saya sampaikan dalam sambutan tadi, dimanapun, kapanpun, pada saat bertugas harus memegang prinsip SIM P, yaitu Sinergitas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalisme. Sinergitas harus dibangun, Integritas dalam bekerja juga harus dijaga, apalagi Mentalitas, itu tidak boleh ciut ketika menghadapi tantangan, ataupun intervensi, maupun intimidasi, kemudian Profesionalisme, dalam bekerja juga harus benar-benar mengutamakan kepentingan pengawasan utamanya, dari pada kepentingan pribadi,” tegasnya. (Zainal / C. Salaamah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *