TANJABBAR, mediabrantas.id – Poktan (Kelompok Tani) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, menantang Disbunak (Dinas Perkebunan dan Peternakan) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk mencabut SK CP/CL dan mengeluarkan Desa Badang dari SK.
Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat adat Desa Badang kepada media ini, menjawab statemen Kepala Disbunak Tanjab Barat, soal sengketa lahan adat masyarakat Desa Badang dan PT DAS (Dasa Anugrah Sejati).
“Silahkan Disbunak Cabut SK CP/CL yang dibuat sepihak serta keluarkan Desa Badang dari SK tersebut, maka kami dari LAMJ (Lembaga Adat Melayu Jambi) Badang akan buat iuga penolakan secara tertulis,” tantangnya, Kamis (23/4/2026).
Dia juga menjelaskan, persoalan tanah ulayat Desa Badang sejak dari awal telah menolak tawaran PT.DAS secara tertulis pada tanggal 1 November 2023, bahkan sebelum HGU (Hak Guna Usaha) PT.DAS berakhir 31 Desember 2023.
“Dari awal, kami Desa Badang sudah menolak cara penyelesaian sebelumnya, tapi kenapa sampai hari ini Disbunak Tanjab Barat masih memaksa Desa Badang. Ada apa dibalik SK CP/CL?,” tanyanya.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa CP/CL baru dapat dilaksanakan setelah adanya kesempatan para pihak merujuk UU No.7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang bupati sebagai Ketua Tim Terpadu PKS. Sementara antara Desa Badang dan PT DAS hingga saat ini belum ada kata kesepakatan, dan masih dalam ranah TIMDU PKS yang sekretariatnya berada di Kesbangpol Tanjab Barat, dan belum masuk ke ranah Tim teknis, yaitu Disbunak Tanjab Barat.
Perlu diketahui, lanjut sumber sama, Poktan Imam Hasan Desa Badang sebagai wadah penerima hak 20% masyarakat sekitar, perusahaan belum masuk, dan belum bisa disematkan pakai Permentan Nomor 18 Th. 2021. Karena belum ada kata sepakat, otomatis masih berada dalam naungan UU No.7 Tahun. 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang diketuai Bupati sebagai Ketua Tim Terpadu PKS.
“Pelaksanaan CP/CL itu kan setelah ada kesepakatan yang disetujui para pihak. Sementara hingga hari ini Desa Badang dan PT DAS belum ada kesepakatan, yang menyepakati cuma 8 desa, mengapa SK dibuat 9 desa, dan kenapa Disbunak memaksa diselesaikan CP/CL Desa Badang, itu ilegal namanya,” ujarnya.
LAMJ Badang juga mengingatkan, bahwa soal sengketa lahan adat bukan kewenangan Disbunak, melainkan kewenangan BPN, dan sekarang sedang berproses di BPN sesuai PERMEN ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.
“Soal Tanah adat ini merupakan kewenangan BPN, bukan ranahnya Disbunak Tanjab Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Disbunak Kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, silahkan membuat penolakan secara tertulis yang ditandatangani phak yang menolak.
“Jika benar menolak CP/CL, silahkan buat secara tertulis, ditandatangani oleh LAMJ, Kelompok Tani dan Desa,” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon. Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang disampaikan ke pihak desa tidak ada kaitannya dengan lahan adat.
“Artinya, dalam hal ini kami hanya menjalankan sesuai arahan kementerian, dan tidak ada kaitannya dengan lahan adat, kami mengacu pada Permentan dan payung hukum nya adalah Permentan,” jelasnya.
Ridwan juga menegaskan, negara ini negara hukum, semua ada payung hukumnya, maka tetap mengacu pada Permentan bukan hukum adat.
“Alhamdulillah, jika mereka menolak, artinya mereka tidak butuh, dan hal ini akan kami kembalikan pada kelompok Tani 8 Desa,” tegasnya.
Diterangkan Ridwan, semua ada aturanya tidak hanya dengan bahasa lisan, sebagimana yang disampaikan lembaga adat.
“Lembaga adat juga harus paham, pernah tidak mereka berkonsultasi dengan lembaga teknis, pernah tidak di kementerian tanya itu apa sih FPKM, jangan dia rugi nantinya,” pungkasnya. (Arifin)






