Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 67 Tersangka dari Berbagai Kasus Pekat

MOJOKERTO | optimistv.co.id –
Dalam kurun waktu Januari 2020, Jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 67 tersangka, di antaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen, 9 Mabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank dan 6 Jukir Liar.

Hal tersebut, disampaikan Waka Polresta Mojokerto. Kompol Hanis Subiyono, S.Pd. MH, saat gelar konferensi pers, di Aula Mapolres Mojokerto Kota pada Jum’at (17/01/2020).

Para tersangka hasil ungkap kejahatan oleh jajaran Polresta Mojokerto

Menurut penjelasannya, beberapa tersangka, sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto, sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

”Sebagian para tersangka yang diamankan, ada yang harus menjalani proses Hukum, ada yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ikuti sidang tipiring, dan ada yang diserahkan Ke Dinsos,” terangnya.

Baca Juga:  Hearing dengan DPRD Kab.Blitar, GPI Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan

Lanjut Wakapolresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd. MH, untuk untuk orang tersangka Narkoba pasangan muda mudi berasal dari hasil ungkap Polsek Jetis. Mereka adalah inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto. Ditangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Selain itu juga ada satu tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan lima tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto.

Untuk tersangka Narkoba mereka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota.

Untuk tersangka prostitusi liar diamankan dari beberapa tempat di antaranya dari Eks Lokalisasi Balong Cangkring, rumah kos-kosan yang ada di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari dan rumah Kos-kosan di Prajuritkulon Kota Mojokerto, mereka bukan pasangan suami istri kontrak satu kamar hidup selayaknya pasangan suami istri dan sudah berjalan beberapa bulan.

Baca Juga:  Pledoi Ditolak JPU, Tim PH Mantan Camat Kras Tetap Yakin Kliennya Akan Bebas

Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung diproses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Pelanggaran Tindak pidana Ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto Momor 2 tahun 2015.

Untuk Anak jalanan atau anak Punk karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper / teras pertokoan dan berpakaian compang-camping setelah diamankan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.

Barang Bukti kejahatan

Waka Polresta Mojokerto dalam kesempatan ini menyatakan bahwa semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prustitusi liar dan Narkoba akan diberantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polrestata Mojokerto.

”Atas perbuatannya tersebut ke 67 tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku, dihimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” pungkas Waka Polres Hanis Subiyono.

Baca Juga:  Ormas di Sampang Minta Polri Netral Dalam Pilkada 2024

Reporter : Ririn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *