Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Pelaku Diringkus Lewat Rekaman CCTV

TANJUNG JABUNG BARAT, mediabrantas.id – Unit Resintel Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023) yang terjadi di Kelurahan Pelabuhan Dagang. Seorang pria berinisial TE (37) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda listrik.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial LI (36), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di RT. 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Kejadian bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda listrik warna Hijau Tosca miliknya yang terparkir di teras depan rumah telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditafsirkan mencapai Rp4.800.000,-. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ulu.

Baca Juga:  Coblosan Pilkada Serentak di Kec. Tambelangan Aman dan Sukses

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK., S.H., M.H., langsung bergerak cepat. Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Geri Dave La Sitio, S.Tr.K. beserta Tim Resintel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Polres Tanjung Jabung Barat

Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim melakukan pengecekan rekaman CCTV di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang. Dari rekaman tersebut, teridentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial TE dan HI.

“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran. Kami berhasil mengamankan pelaku TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang bersama barang bukti hasil curiannya,” ujar AKP Windy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Listrik Warna Hijau Tosca, 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Sepeda Listrik.

Saat ini, tersangka TE beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Tungkal Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

Baca Juga:  Bila Tak Laksanakan Program 300 - 500 Juta per Dusun per Tahun, Cabup Deny Akan Mundur

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan rekan pelaku lainnya. (Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *