Dipublikasikan pada 16 Mei 2026
TEBO, mediabrantas.id – Polsek VII Koto, Polres Tebo kembali berhasil ungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatanan), dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatanan.
Saat ini tersangka YP, warga Desa Tabun, Kec. VII Koto, Kabupaten Tebo itu diamankan di Mapolsek VII Koto, dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.
Tersangka diamankan bersama barang bukti, berupa satu unit Handphone VIVO Y19S warna silver dengan nomor IMEI1 : 861631073253155 IMEI2 : 861631073253148, dan satu buah Parang dg panjang +- 50 cm sbg alat pencongkel jendela rumah korban.
Kapolsek VII Koto, AKP Moh Hasyim Asy’ari, SH., MH menegaskan, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Maka dari itu, para pelaku kejahatan jangan bermain main di wilayah hukumnya, karena dipastikan akan ditindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Menurutnya, kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib telah datang seorang perempuan ke Polsek VII Koto melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian Handphone yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib di dalam rumah milik korban yang beralamat di RT.002 Desa Tabun Kec.VII Koto Kab.Tebo.
Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 02.00 wib pada saat adik pelapor yang bernama Wahyu hendak tidur di dalam rumah, dia meletakkan HP Merk VIVO Y19S warna Silver dengan nomor IMEI1 : 861631073253155 IMEI2 : 861631073253148 miliknya disamping bantal tempat tidur. Kemudian pagi harinya, yaitu hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib, ketika bangun dari tidur, Sdr. Wahyu menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada lagi di samping bantal tempatnya tidur.
Kemudian Sdr. Wahyu mencari cari HP tersebut namun tidak ditemukan. Saudara Wahyu bertanya kepada pelapor (kakaknya) “ado nampak HP awak di?” dan dijawab pelapor “dak nampak do” kemudian Pelapor dan Sdr. Wahyu kembali mencari HP tersebut sampai keluar rumah, namun tidak juga menemukan HP tersebut. Pelapor bersama korban melihat jendela kamar korban sudah tidak terkunci.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ± Rp.1.935.000.-(satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek VII Koto guna di tindak lanjuti dan di proses secara hukum.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek VII Koto, AKP Moh Hasyim Asy’ari, SH., MH bersama Personil Polsek bergerak cepat dan sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim Polsek VII Koto telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan polisi Nomor: LP/B/05/ V /2026/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Setelah dilakukan pengecekan IMEI terhadap HP korban yang hilang tersebut, diketahui lokasi/ titik keberadaan HP tersebut, kemudian Personil polsek VII yang dipimpin oleh Kapolsek VII Koto bergerak cepat selanjutnya terduga pelaku dapat diamankan berikut HP yang dilaporkan hilang tersebut.
Setelah di cek nomor IMEI nya ternyata sesuai dgn nomor IMEI dalam laporan tentang pencurian HP tersebut. Dari keterangan pelaku mengakui jika pelaku telah melakukan pencurian HP milik korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan parang, dan barang bukti berupa parang juga ikut diamankan, kemudian Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek VII Koto guna diproses secara hukum. (Rangga Wili S)






