Dipublikasikan pada 29 Agustus 2025
BANGKALAN, mediabrantas.id – Proses rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN Sen-Asen 01, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek yang menggunakan dana negara tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut informasi, pekerjaan berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek. Ketiadaan papan tersebut membuat publik bertanya-tanya soal nilai anggaran, sumber dana, hingga siapa pihak pelaksananya. Padahal, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, penyampaian informasi melalui papan proyek adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Kepala UPTD SDN Sen-Asen 01, Sutarsih, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa sekolahnya mendapat program rehabilitasi. Ia menegaskan, namun pihak sekolah tidak dilibatkan secara penuh.
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh kontraktor, dalam hal ini Kepala Desa Genteng. Besaran anggaran kami tidak tahu sama sekali, Mas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua GAWAT, Aris Hadi, menilai kondisi ini merupakan bentuk lemahnya transparansi.
“Papan proyek itu bukan formalitas. Itu bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat. Tanpa itu, publik bisa menilai ada hal yang disembunyikan,” ujarnya tegas.
Aris juga menyoroti lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi. Menurutnya, para pekerja terlihat tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
“Ini jelas membahayakan keselamatan mereka. Kontraktor seharusnya mengutamakan K3, bukan hanya mengejar target pekerjaan,” tambahnya.

Ia meminta dinas terkait segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jalannya proyek.
“Jangan sampai ada korban hanya karena kelalaian. Prinsip transparansi dan keselamatan adalah harga mati yang harus dijaga dalam setiap pembangunan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas Pendidikan Bangkalan belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Hadi)






