JOMBANG, mediabrantas.id – DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (4/5/2026).
Rapat berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran legislatif dan eksekutif. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut.
Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan persetujuan atas Raperda BMD untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bentuk penguatan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Menurut fraksi ini, Perbup memiliki posisi krusial sebagai instrumen teknis yang akan menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.
“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” menjadi salah satu poin penegasan fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan perhatian khusus pada aspek tata kelola dan pengamanan aset daerah. Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset.
Menurutnya, selama ini pencatatan manual masih memiliki celah terhadap kesalahan administrasi maupun potensi kehilangan aset. Dengan sistem digital, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien.
“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya dalam forum paripurna.
Seluruh pandangan dan catatan dari masing-masing fraksi tersebut kemudian dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati Jombang. Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang selanjutnya melakukan penandatanganan Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Warsubi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Perda Pengelolaan BMD menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.
“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Budi Tanoto)






