Dipublikasikan pada 22 Februari 2022
PASURUAN | optimistv.co.id – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan MR, oknum Kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersama mantan Bendahara Desa berinisial Y, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun 2020. Kini keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Informasi yang berhasil dihimpun optimistv.co.id, Senin (20/2/2022) di Mapolres Pasuruan, kedua tersangka diperiksa sejak Jum”at (18/2/2022) hingga 22.00 WIB. Pemeriksan diawali dengan keduanya sebagai saksi, selanjutnya dan diperiksa kembali sebagai tersangka, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka diperiksa penyidik memakai kaos warnah orange bertuliskan Tahanan Polres Pasuruan.
“Benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pertimbangan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena dikwatirkan kedua akan melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya, maupun merusak serta menghilangkan barang bukti.
“Kedua tersangka masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya supaya dapat segera disidangkan,” tutupnya.
Reporter : Andik






