Sambut Hari Pahlawan 10 Nopember, Bapenda Kabupaten Mojokerto Lucurkan Program Relaksasi Bebaskan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir Tahun 2026

Dipublikasikan pada 7 Oktober 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto meluncur program baru Yakni, memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda.

Sedangkan Program bebas denda tersebut berlaku untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013 hingga 2026.

Relaksasi ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, Sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda.

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj.Nurul Istiqomah, SE MM kepada media ini menyatakan bahwa kebijakan pembebasan denda ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Mojokerto Mayor Inf ( Purn ) H. Rufis Bahrudin Gelar RESES Tahap I 2024, Berikan Sosialisasi 3 Fungsi Tugas DPRD

Untuk itu dirinya mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya. Selama periode yang telah ditentukan, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bu Nurul itu, dengan program ini, masyarakat tidak perlu menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Sehingga dirinya meminta para Wajib Pajak ( WP ) segera melunasi pajak. ” Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya, Jadi jangan ditunda. Segera manfaatkan kesempatan ini, Sebab, dengan pajak yang lunas, masyarakat juga turut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ucap Bu Nurul Kaban Bapenda.

Saat ini Bapenda Kabupaten Mojokerto juga terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia.

Untuk itu Bu Nurul berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut sehingga kesadaran dan kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Mojokerto terus meningkat.

Baca Juga:  H. Deny Widyanarko Serius Hadapi Mas Dhito

Untuk itu dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajak masyarakat, Mari menjadi warga Mojokerto yang tertib pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, sehingga ada istilah ” Pajak yang anda bayarkan nantinya akan kembali ke Masyarakat untuk pembangunan, untuk itu masyarakat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum membayar pajak, untuk segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan dengan adanya program Relaksasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto ini.( Ririn )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *