Sambut Hari Pahlawan, Bapenda Kabupaten Mojokerto Memberikan Program Bebas Denda Pajak Daerah

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Untuk yang kesekian kalinya Bapenda Kabupaten Mojokerto ini melakukan gebrakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program Bebas Denda Pajak Daerah untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Program ini berlaku untuk kewajiban pajak tahun 2013 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al-Barra (Gus Barra) melalui Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Hj.Nurul Istiqomah, SE, MM, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda.

Baca Juga:  Bupati Gus Barra Serahkan Tumpeng Kepada Wakil Ketua DPRD, H. Khoirul Amin pada Upacara Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke-732

“Jadi Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai momentum untuk memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk kepahlawanan di era sekarang,” ucap Hj.  Nurul Istiqomah, kepada Media ini di sela – sela acara Senam Sehat Bersama Bupati Gus Barra dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Nurul Islam Tunggal Pager Pungging, Minggu (19 /10/2025).

Wanita yang akrab disapa Bu Nurul itu  menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran pembayaran online untuk memudahkan proses pembayaran pajak, antara lain melalui Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform digital seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Saatnya masyarakat berhemat dan berkontribusi untuk kemajuan Mojokerto,” lanjut Bu Nurul.

Baca Juga:  Residivis Asal Bangkalan Diringkus Polres Sampang

Bu Nurul yang baru saja dilantik menjadi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto  itu juga menghimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, kata Bu Nurul masyarakat dapat menghubungi 0811-3513-353 atau mengunjungi laman resmi sipanjolmajokerto.xao.go.id serta akun media sosial resmi @bapendakabmojokerto dan Bapenda Mojokerto.

Dengan adanya program ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih mayju, Adil, dan Makmur akmur. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *