MOJOKERTO, mediabrantas.id – Hari kedua Sidang Praperadilan Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiharto kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali digelar di Ruang Cakra PN (Pengadilan Negeri) Mojokerto, Selasa 06 Juli 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Kades Lolawang Sugiharto, Dahrul Bagindo Ratu, SH, MH, mengatakan, proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sugiharto itu tak sesuai prosedur.
“Tidak ada bukti surat penyelidikan dan penyidikan yang diterima tersangka saat ditangkap. Termohon tidak cukup bukti. Penggeledahan di rumah Sugiharto dan Balai Desa Lolawang saat penangkapan tersangka juga tak dilengkapi dengan surat izin dari pengadilan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar hakim menyatakan penahanan kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kami menuntut agar Pak Sugiharto yang saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibebaskan,” tandas Dahrul Bagindo Ratu.

Sementara itu, Jaksa Ari Wibowo, SH, selaku perwakilan tergugat menerangkan, tidak ada prosedur yang terlewati selama proses penyidikan sampai penahanan tersangka dugaan korupsi Rp 1 miliar itu.
“Kami akan mempelajari gugatan pemohon untuk sidang pembuktian. Kita lihat di persidangan nanti, yang pasti tahapan maupun surat sudah lengkap semua. Tidak ada yang dilewati,” ungkap Jaksa Ari Wibowo. (Kartono)