Taman Wisata Rivera Park Tidak Punya Izin ?

TEBO, mediabrantas.id – Keberadaan Taman Wisata Rivera Park yang memanfaatkan aliran Sungai Pandan sebagai destinasi wisata alam kini menuai sorotan. Pasalnya, setelah tujuh tahun beroperasi, taman wisata tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan, seperti dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Padahal izin UKL-UPL ini merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan, yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Sistem OSS.

Berdasarkan penelusuran, Rivera Park diketahui hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tahun 2019. Namun, saat dikonfirmasi terkait dokumen lingkungan, pihak manajemen tidak mampu menunjukkan legalitas yang dimaksud.

Taman Wisata Rivera Park

Fauzan, perwakilan manajemen Rivera Park, mengakui bahwa pihaknya pernah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo pada tahun 2020 untuk mengurus perizinan. Ia menyebut, proses tersebut kemungkinan masih berjalan hingga saat ini.

Baca Juga:  UPTD Puskesmas Pesanggrahan Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto Siap Pantau Kesehatan dan Berikan Vitamin Kepada KPPS

“Kami pernah datang ke DLH sekitar tahun 2020 untuk mengurus izin lingkungan. Mungkin masih berproses sampai sekarang,” ujarnya pada awak media, Sabtu (18/04/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo dikonfirmasi melalui Kabid P2, Arif Budiman mengatakan, Taman Wisata Rivera Park belum memiliki izin lingkungan.

Dijelaskannya, pihak Rivera Park memang benar pernah datang pada tahun 2020, namun bukan untuk mengajukan izin lingkungan.

“Kalau mengurus izin lingkungan, seperti UKL dan UPL itu pasti cepat diterbitkan. Tidak mungkin dari tahun 2020 sampai 2026 belum selesai. Yang jelas, Rivera Park memang belum memiliki izin lingkungan,” tegas Arif.

Taman Wisata Rivera Park

Ia menambahkan, setiap kegiatan usaha, termasuk Taman Wisata Rivera Park, wajib memiliki dokumen lingkungan, karena berkaitan langsung dengan dampak terhadap lingkungan sekitar. Selama tujuh tahun beroperasi, Rivera Park diketahui telah menarik ribuan pengunjung dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Pemkot Kediri dan Bawaslu Kerjasama Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Namun di sisi lain, pengelolaan lingkungan dinilai belum menjadi perhatian serius pihak manajemen Rivera Park. Selain persoalan administrasi, kondisi fasilitas di lokasi juga menjadi perhatian. Sejumlah bambu yang digunakan sebagai pembatas di area sungai dilaporkan sudah mulai lapuk dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. (Armayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *