SIMALUNGUN, mediabrantas.id – Dalam operasi gemilang yang menunjukkan tidak ada yang kebal terhadap hukum, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulug jaringan bandar narkoba dengan menangkap empat pelaku sekaligus, dan mengamankan sabu-sabu dalam jumlah besar, yaitu seberat 37,29 gram.
Penggerebekan spektakuler dilakukan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat sore, 7 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H, dengan tegas menyatakan, bahwa jaringan bandar narkoba yang selama ini dikenal licin, kini tidak berkutik di hadapan hukum.
“Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur, kita akan kembangkan jaringan di atasnya yang berkaitan ataupun jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ucap Kasat Narkoba, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 9 November 2025.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada negosiasi bagi kami kepada semua pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas, kami untuk masyarakat,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas narkoba.
Operasi penggulungan jaringan bandar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang sangat berharga. Pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud. Pada pukul 18.00 WIB, personil melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki,” ungkapnya menjelaskan kronologi penangkapan yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan, lanjutnya, adalah AS alias Gabus (37 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Huta 3 Gajing Kahean Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, yang merupakan bandar utama dalam jaringan ini.
Pelaku kedua adalah AA alias Bobo (33 tahun), wiraswasta beralamat di Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku ketiga adalah So (46 tahun), wiraswasta beralamat di Huta 4 Humu-Mung Nag. Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sementara pelaku keempat adalah Sa (41 tahun), wiraswasta beralamat di Huta 4 Hamu-Mung Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar dari masing-masing pelaku. Dari bandar utama AS alias Gabus, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu, dan 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 31,42 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, empat bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah notes berisi catatan hasil penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000, dan dua buah kotak warna putih.
Dari pelaku AA alias Bobo, petugas mengamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram dan satu bungkus plastik klip sedang kosong.
Dari So diamankan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Sementara dari Sa ditemukan satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah botol Yakult, dua buah pipet plastik, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Saat diinterogasi, pelaku AA, Sa, dan So mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari AS,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.
Dari hasil interogasi lebih lanjut terhadap bandar utama, terungkap fakta mengejutkan tentang jaringan yang lebih besar.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS, bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BW, yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” ungkap Kasat Narkoba yang akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 37,29 gram yang berhasil diamankan, penggerebekan ini merupakan salah satu operasi terbesar yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku berinisial BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (S Hadi Purba Tambak)












