Tiga Warung Remang-Remang Disegel Satpol PP, Purel Pemilik Diamankan

Dipublikasikan pada 18 Oktober 2022

PROBOLINGGO, optimistv.co.id –
Upaya penegakan peraturan daerah di Kota Probolinggo terus dilakukan. Jumat malam (14/10), Satpol PP setempat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar warung remang-remang yang melanggar perda.

Hasilnya, tiga warung remang-remang yang melanggar disegel. Sejumlah pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang diamankan. Serta sejumlah minuman keras (miras) disita.

Dari pantauan di lapangan, tim Satpol PP pertama menyasar tiga warung remang-remang di sekitaran Triwung Kidul. β€œKami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke,” terang Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman.

Ternyata info yang didapat itu benar. Dari 3 warung remang-remang di sekitar Triwung Kidul itu ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke Mako Satpol PP.

Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; S, 19). Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, 26; KH 40; IH 27; SD, 33, dan A, 40.

Baca Juga:  Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Pasar Hewan

Tiga pemilik warung juga diamankan di mako Satpol PP. Dua diantaranya warga Kota Probolinggo (SA, 34; M, 40). Serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W, 33.

Selain itu, petugas penegak perda juga menemukan sejumlah miras. Yakni 5 botol arak, 2 botol bir, 2 botol anggur merah. Ada juga sejumlah botol miras yang sudah kosong.

Ketiga warung remang-remang yang kedapatan menjual miras dan ada aktivitas karaoke pun langsung disegel. Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.

Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. β€œPemandu lagu dan pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” jelas Aman.

Baca Juga:  Ketua Komisi I & Kadis Kominfo Jadi Narasumber Sosialisasi Produk Hukum

Saat petugas melakukan Razia, ada satu warung yang tutup. Nantinya, warung itu juga akan terus dipantau. β€œKami akan tindak terus. Menertibkan tempat-tempat usaha yg melanggar,” janji Aman.

Dalam razia Jumat malam itu, petugas Satpol PP sejatinya tak hanya menggelar razia di warung remang-remang kawasan Triwung Kidul. Petugas juga mendatangi sebuah kafe di Mayangan. Namun di kafe itu, tak ditemukan aktivitas melanggar.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *