Tipu Korban Hampir Rp1 Miliar, Bos Arisan Bodong Trenggalek Terancam 4 Tahun Penjara

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Bos lelang arisan NK (35), warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, akhirnya dijadikan tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap enam korban, yang kerugiannya mencapai hingga hampir Rp.1 miliar.

Setelah sebelumnya sempat buron hingga ke luar negeri, pelariannya berakhir setelah ia dideportasi dari Timor Leste, dan kini harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, bahwa NK menjalankan aksinya dengan skema yang terstruktur. Ia memanfaatkan grup WhatsApp “Arisantuy Modal Usaha Trenggalek” untuk menawarkan slot lelang arisan kepada para korban. Ia menjanjikan keuntungan besar yang bisa cair hanya dalam hitungan hari.

“Tersangka menawarkan lelang arisan dengan keuntungan tinggi. Namun saat jatuh tempo, ia justru membawa kabur uang para peserta,” jelas AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:  Memanas, Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Padangdangan Akan Dilakukan Penyelidikan

Alih-alih membayar pemenang, NK memutar kembali dana korban ke skema lain tanpa izin. Praktik ini akhirnya memicu macetnya perputaran uang hingga kerugian membengkak.

Penyidik menjerat NK dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 492 (Penipuan), pelaku menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang. Pasal 486 (Penggelapan), pelaku menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV,” tegas Kapolres.

Polisi mencatat kerugian besar dari enam korban dengan latar belakang berbeda, IM (PNS, Kecamatan Kampak): Rp531.000.000, RYP (Kecamatan Pogalan): Rp142.000.000, RA (Bidan, Kecamatan Durenan): Rp132.000.000, NAK (Kecamatan Trenggalek): Rp48.000.000, NW (Kecamatan Pogalan): Rp43.600.000, dan MNS (Kecamatan Tugu): Rp20.000.000.

Setelah kasus ini mencuat pada Januari 2026, NK berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat kabur ke Bali sebelum melarikan diri ke Timor Leste secara ilegal.

Baca Juga:  Bapenda Kabupaten Mojokerto Berikan Penghargaan Kepada Kades Yang Lunas Pajak PBB 2024 Diserahkan oleh Bupati Ikfina

Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melacak keberadaannya dan berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, serta pihak imigrasi. Setelah otoritas setempat mendeportasi NK, polisi langsung menjemputnya di Kupang pada 19 Maret 2026.

“Setelah kami menetapkan DPO dan berkoordinasi lintas wilayah, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka usai deportasi dari Timor Leste,” ungkap Ridwan.

Kapolres Trenggalek mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan imbal hasil tidak wajar.

“Jangan mudah tergiur keuntungan instan. Pastikan legalitasnya atau segera laporkan jika mencurigakan agar tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *