Tolak Rp12 Juta Per Hektare, Koperasi PBMB Desak Audit Total dan Bongkar Dugaan Permainan

Dipublikasikan pada 6 Oktober 2026

JAMBI, mediabrantas.id – Polemik kompensasi lahan antara PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dengan masyarakat sembilan desa di Jambi kian memanas dan memasuki babak baru. Kabarnya, melalui Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB), masyarakat secara tegas menolak nilai kompensasi sebesar Rp12 juta per hektare yang ditawarkan perusahaan.

Menurut warga, penolakan ini bukan tanpa alasan. PBMB mempertanyakan dasar hukum penetapan angka tersebut. Menurut PBMB, berdasarkan regulasi yang menjadi acuan, nilai kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat jauh lebih tinggi.

Selisihnya mencapai Rp36 juta per hektare. Jika dikalikan dengan ribuan hektare lahan terdampak, nilai selisihnya diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis.

“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang menetapkan angka Rp12 juta ini? Atas dasar hukum apa? Dan siapa yang paling diuntungkan? Buka semua dokumennya secara transparan,” tegas Ketua Koperasi PBMB.

Baca Juga:  Perkuat Mesin Partai dan Soliditas Kader, DPD Partai Golkar Kota Mojokerto Gelar Rakerda

PBMB

PBMB menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan negosiasi tertutup antara masyarakat dan perusahaan. Seluruh proses harus diaudit secara independen, mulai dari dokumen perizinan, dasar penilaian lahan, rekomendasi pemerintah, hingga pihak yang menandatangani persetujuan skema kompensasi.

PBMB juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam proses tersebut. Meski demikian, PBMB menyebut dugaan itu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Menurut PBMB, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya oknum penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan keuangan negara dan hak masyarakat, maka hal itu harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

PBMB meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa pihak perusahaan, tetapi juga membuka jejak administrasi pemerintah. Siapa yang memberi rekomendasi, siapa yang menyetujui, dan apakah ada dugaan suap atau gratifikasi di baliknya.

Baca Juga:  Polres Tanjab Barat Gelar KRYD dan Patroli Blue Light On, Antisipasi Balap Liar hingga Gangguan Kamtibmas

PBMB menjelaskan, saat ini perjuangan masyarakat sembilan desa telah terkonsolidasi dalam satu wadah resmi berbadan hukum, yakni Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB).

Wadah ini dibentuk melalui akta notaris, setelah sejumlah SK kelompok tani lama yang diterbitkan kepala desa dinyatakan telah berakhir masa berlakunya.

Salah satu desa yang masih konsisten menolak adalah Desa Badang. Masyarakat desa tersebut meminta agar penyelesaian kompensasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan angka sepihak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT DAS belum berhasil dikonfirmasi. (Armayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *