SUMENEP | optimistv.co.id – Perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang bernama Pusani, warga Dusun Dunggadung, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggelinding bagaikan bola api yang bergulir dengan liar.
Bahkan, kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan itu sudah mulai menemukan kepastian hukum. Pasalnya, Penyidik Polsek Pasongsongan telah menetapkan terlapor kasus dugaan penganiayaan tersebut sebagai tersangka.
Menurut kerabat korban “Nur Hasan, kepada media optimistv.co.id, mengatakan, berdasarkan SP2HP ke 3 (tiga) dari Polsek Pasongsongan yang diterima oleh pelapor, pada tanggal 15 Februari 2020 kemarin, memberitahukan jika kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Muhammad Nur (terlapor) tersebut telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Polsek Pasongsongan.
“Hasil dari gelar perkara tersebut, Penyidik telah menaikkan status Muhammad Nur dari terlapor menjadi tersangka, dan selanjutnya penyidik akan melakukan pengambilan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Nur Hasan, kepada media ini. Sabtu (15-02-2020).
Disisi lain, Kapolsek Pasongsongan AKP. Suwardi, saat dikonfirmasi oleh team awak media optimistv.co.id, melalui sambungan telephone selulernya mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim Polsek Pasongsongan.
“Coba telephone pak Kanit ya, soalnya saya belum mendapatkan laporan dari pak Kanit,” kata AKP. Suwardi, kepada media ini. Minggu (15-02).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pasongsongan, Aipda, Candra Kurniawan, SH, belum bisa dikonfirmasi oleh team awak media optimistv.co.id.
Sebab, pada saat Kanit Reskrim Polsek Pasongsongan dihubungi melalui sambungan telephone selulernya, pada hari Minggu, 15 Februari 2020, tidak meresphone telephone dari awak media, meskipun nada sambungnya terdengar masuk.
Reporter : Sudarsono : Sheno