BLITAR | optimistv.co.id – Perjuangan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesi (LPK-RI) Blitar Raya akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, lembaga yang dinahkodai Yopi Tirta ini berhasil melakukan mediasi dengan FIF Finance terkait pengambilan unit sepeda motor milik konsumen, Sabtu (18/09/2021).
Menurut Ketua LPK-RI Blitar Raya, Yopi Tirta, unit motor milik Hariyono (51 tahun), warga Karanganyar, Modangan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar adalah berada dalam pengawasan FIF Finance.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPK-RI Blitar Raya, Sinaga kepada wartawan optimistv.co.id. Pria asal Batak yang dikenal tegas dan ceplas ceplos ini mengaku, konsumen mendatangi kantor LPK-RI Blitar meminta dibantu perihal pengambilan unit sepeda motor
”Maka dari itu, sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1999, kami melaksanakan tugas, yaitu melindungi konsumen,” ucap Sinaga.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah dilakukan mediasi antara LPK-RI Blitar Raya dengan pihak FIF Finance, akhirnya membuahkan hasil, unit depeda motor yang dimaksud langsung diproses dan diserahkan.
“Hari ini kami sudah membantu konsumen, dan secara khusus kami memberikan apresiasi serta terimakasih kepada perwakilan FIF Finance Blitar yang sudah membantu dan mempermudah urusan tersebut,” pungkas Sinaga.
Reporter : Muklas/Ani