Warga Tutur Kembali Tenang, Satreskrim Polres Pasuruan Telah Berhasil Tangkap Pencuri Sapi

PASURUAN, mediabrantas.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H. berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Pencurian Hewan Ternak dua ekor sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, pukul 11.00 WIB, Sabtu (18/02/2023).

Pelaku tersebut berinisial HS (34) warga Dusun Wonorejo, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan identitas korban yang kehilangan sapi, yakni seorang pria bernama Achmad Fauzi(22) warga Dusun Arjosari, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Hs (34), warga Dusun Wonorejo, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan (foto: Andi)

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H. menjelaskan, tentang kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, saat HS (34), bersama YS (DPO) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan MM (DPO) warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berangkat dari rumah HS (34), dijemput oleh YS (DPO), dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna hitam biru dan bertemu MM (DPO) di rumahnya, kemudian mereka bertiga langsung menuju kandang sapi milik Achmad Fauzi (22) di sebuah ladang yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban, selanjutnya YS (DPO) dan MM (DPO) langsung mengambil dua ekor sapi dengan cara merusak pintu kandang sapi dan HS (34) berperan untuk mengawasi situasi sekitar kandang.

Baca Juga:  Ini Kata Bawaslu Kab. Kediri Terkait Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024

“Setelah mendapatkan dua ekor sapi, kemudian dibawa keluar namun salah satu sapi terjatuh di sungai, sedangkan satu sapi berhasil di bawa oleh tersangka MM (DPO) dengan cara dituntun berjalan melewati tegal. Selanjutnya YS (DPO) dan HS (34) beranjak pulang, lalu setelah 2 hari dari kejadian tersebut HS (34) dan YS (DPO) mendapatkan upah dari hasil mencuri sebesar satu juta tujuh ratus ribu rupiah, kemudian dibagi 2 dan masing-masing menerima Rp. 850 ribu yang diberikan oleh tersangka MM (DPO),” jelas AKP Farouk.

Sapi yang dicuri dan berhasil ditemukan kembali (foto: Andi)

Dari serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka HS (34) di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada saat tersangka bekerja, tepatnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah tali tampa, satu ekor sapi yang meninggal, dan satu ekor sapi yang hidup.

Baca Juga:  Perkara di Pemdes Kedunglengkong Terus Berlanjut, Hadi Gerung Temukan Laporan, Adanya Dugaan Tanda tangan Direktur Bina Mulya Dipalsukan

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan, dan didapatkan hasil, yakni tersangka pernah melakukan pencurian yang sama di TKP Banjiran Purwodadi berhasil mendapatkan sapi pada tahun 2021 bersama RS (DPO), NH (DPO), YS (DPO), dan ND (DPO), kemudian di TKP Sidowayah Kejayan berhasil mendapatkan Ssapi pada tahun 2023 pada bulan Januari bersama YS (DPO), ST (DPO), dan BN (DPO). (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *