MADIUN,mediabrqntas.id – Polisi Hutan (Polhut) Mobile KPH Madiun, pontang panting mengamankan terduga pelaku illegal logging, Sabtu (10/2/2024) dini hari.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, menjelaskan, penangkapan bermula setelah mendapat laporan sekitar pukul 02.30 WIB, yang menyebutkan ada kendaraan mencurigakan, dari arah Dungus melaju ke Madiun kota.
“Petugas langsung mengejar kendaraan itu, sampai melintasi wilayah Kecamatan Nglames dan Dumpil, lalu masuk ke gerbang Tol Caruban,” jelas Tito, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, kendaraan pelaku juga menabrak palang pintu tol. Bukannya berhenti, pelaku justru menambah kecepatan kendaraannya.
“Kami terus kejar hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan,Kabupaten Madiun setelah keluar tol,” ujarnya.
Sayangnya, hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap dengan inisial BHS.
Sedangkan di dalam kendaraan ada dua orang, sehingga sisanya masih dalam pengejaran.
“Selain pelaku, kami amankan Mobil pikap bernomor polisi AD 1688 RR yang mengangkut tiga gelondong kayu jati. Semuanya diserahkan ke Polres Madiun,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Pidter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Iriadi, menambahkan, Perhutani menyerahkan seorang terduga pelaku tindak illegal logging Sabtu sekitar pukul 04.05 WIB.
“Kami juga menerima barang bukti berupa tiga gelondong kayu jati serta alat angkutnya. Untuk asal kayu sementara masih dalam penyelidikan, kami perkirakan ini berasal dari hutan dan illegal. Ada satu pelaku lainnya masih pengejaran. Soal kayu akan ditujukan kemana, juga masih dalam pendalaman. Terduga pelaku akan dijerat pasal 83 UU 18 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun,” pungkas Iptu Agus.( Sugeng Rudianto)