Aktivis Tebo Soroti Keputusan OPD Terhadap Kades Bukit Pemuatan

Dipublikasikan pada 16 Oktober 2026

TEBO, mediabrantas.id – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tebo, Jambi, menyatakan sikap akan menyatukan barisan untuk menggelar aksi damai. Aksi ini digelar guna mendampingi masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, dalam memperjuangkan keadilan terkait dugaan ketidakjelasan keputusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo terhadap Kepala Desa Bukit Pemuatan.

Rencana aksi damai tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Informatika Fast Respond Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria.A.Md., C.PL. Menurutnya, aksi ini merupakan kolaborasi dari FRIC DPD Tebo, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Tebo, Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Tebo, serta Komunitas Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KMPLHK) Indonesia DPC Tebo.

“Rencana aksi yang akan ditujukan kepada Bupati Tebo ini dipicu oleh sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades Bukit Pemuatan,” katanya.

Baca Juga:  Wabup Tebo Hadiri Rakor Rencana Kerja Konstruksi Cetak Sawah Tahun 2026

Hamdi Zakaria juga sangat menyayangkan sikap OPD Kabupaten Tebo yang dinilai tidak transparan kepada publik terkait proses pemberian sanksi terhadap Kades Bukit Pemuatan.

“Tidak adanya keterbukaan ini menimbulkan asumsi di tengah masyarakat bahwa keputusan sanksi diambil tanpa kajian hukum yang matang,” tegas Hamdi.

Sementara itu, Ketua KMPLHK Indonesia DPC Tebo, Helmi Jimy mengungkapkan, Kades Bukit Pemuatan diduga telah membentuk dan mendefinitifkan beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) di dalam kawasan hutan, serta menerbitkan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.

Hal senada disampaikan Agus Wadi dari LMPP Tebo. Ia menegaskan, keterlibatannya karena masyarakat dirugikan dengan adanya portal di jalan umum desa yang diduga digunakan untuk melakukan pungutan liar (pungli) tanpa kejelasan dasar aturan.

Sementara itu, warga Desa Bukit Pemuatan, Sarmidi, menyayangkan tindakan Kades yang diduga merobohkan gedung aset desa tanpa izin tertulis dari Bupati Tebo. Padahal, gedung tersebut masih aktif dimanfaatkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan sebagai ruang belajar siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Baca Juga:  Sekda Tebo Buka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru

Warga lainnya, Syafri, juga mengaku menyesalkan dugaan jual beli tanah restan desa tanpa izin tertulis dari bupati, yang berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.

“Masyarakat berharap Bupati Tebo dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk menunggu sanksi pemberhentian sementara Kades dari jabatannya selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak OPD Kabupaten Tebo belum berhasil dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. (Armayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *