Dipublikasikan pada 17 Juli 2026
SAMPANG, mediabrantas.id – Pemandangan tak biasa terlihat di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (17/7/2026). Sejumlah kursi anggota dewan tampak kosong, sehingga rapat paripurna yang telah dijadwalkan tak dapat dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat kuorum.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sampang, Ach. Iqbal Fatoni, sedianya membahas dua agenda penting, yakni persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Saat sidang dibuka, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sampang, Fadli, membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Dari total 45 Anggota DPRD, hanya 15 orang yang hadir. Selain itu, tiga anggota dilaporkan sakit, 15 anggota mengajukan izin, sementara dua anggota lainnya tidak memberikan keterangan.
Jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan tata tertib DPRD yang mengharuskan kehadiran sedikitnya separuh ditambah satu dari jumlah seluruh anggota agar rapat paripurna dapat dinyatakan sah.
Untuk memberi kesempatan kepada anggota yang belum hadir, pimpinan sidang memutuskan melakukan skors selama 30 menit. Namun, hingga waktu tambahan tersebut berakhir, jumlah anggota yang hadir tidak juga mencapai batas minimal kuorum.
Melihat kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Ach. Iqbal Fatoni akhirnya mengetukkan palu sebagai tanda rapat paripurna resmi ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.

Penundaan ini membuat pembahasan dua agenda strategis daerah belum dapat dilaksanakan. Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 maupun penyampaian rekomendasi Pansus atas LHP BPK RI harus menunggu hingga rapat paripurna dapat digelar dengan jumlah kehadiran anggota yang memenuhi ketentuan.
Kondisi banyaknya kursi kosong dalam sidang paripurna tersebut pun menjadi sorotan, mengingat agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan. (Hadi)






