MOJOKERTO, mediabrantas.id – Seluruh pedagang yang berjualan di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dikenakan Restribusi. Dan suksesnya Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengelolaan Restribusi Pelayanan Pasar dan Restribusi Rumah Pasar Hewan, ternyata mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepulauan Madura.
Untuk itulah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep Kepulauan Madura ini melakukan kunjungan kerja atau Study Tiru ke Bapenda Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/06/2023).
Dalam Study Tiru ke Bapenda Kabupaten Mojokerto ini langsung dipimpin oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Rudy Yuyianto, SE., M.Si, didampingi didampingi Urip Madani, SE., MM, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Usawatun Hasanah, SE., M.Si, Kepala Bidang Pembendaharaan BPPKAD Kabupaten Sumenep.
Saat datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto rombongan DPPKAD Kabupaten Sumenep ini langsung disambut dan diterima oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto, Pipit Susatiyo, SE., MM, yang langsung melakukan pertemuan dan rapat di ruang Bapenda Center Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Rudy Yuyianto menanyakan tentang keberhasilan Pemkab Mojokerto melalui Bapenda Kabupaten Mojokerto ini telah sukses dalam Restribusi Pelayanan Pasar.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto, Pipit Susatiyo menjelaskan, jika kesuksesan Pemkab Mojokerto dalam melaksanakan restribusi pelayanan pasar ini, karena semua pelayanan publik saat ini mengunakan sistem elektronik membayar retribusi pasar resmi yang telah diterapkan untuk memungut retribusi dari para pedagang secara elektronik atau non tunai.
Menurut Pipit Susatiyo, bahwa pembayaran dengan system digitalisasi ini telah diterapkan di semua sektor, termasuk dalam memungut retribusi dari para pedagang di pasar-pasar tradisional. Sehingga Hasil retribusi tentunya nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto, juga untuk pemeliharaan, pengembangan atau mengganti sarpras serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar.
Dijelaskan oleh Pipit Susatiyo, bahwa sistem pembayaran retribusi digital atau non tunai ini dibuat dan diterapkan untuk menjamin akuntabilitas di Pemkab Mojokerto. Karena retribusi yang dibayar para pedagang di pasar tradisional langsung masuk ke kas daerah.
“Ketika masuknya secara elektronik, maka ini nanti akan bisa dipantau secara elektronik juga oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan,” kata Pipit Susatiyo.
Dijelaskan oleh Pipit Susatiyo, bahwa pengaplikasian bayar Restribusi Pelayanan Pasar ini juga membutuhkan pembiayaan di tengah para pedagang pasar tradisional. Dengan demikian, para pedagang terbiasa dengan pembayaran retribusi nontunai, dan Pipit Susatiyo juga menyampaikan terima kasih kepada crew Bapenda Kabupaten Mojokerto Kabupaten telah yang membuat inovasi ini.
“Kami berharap dengan membayar restribusi pelayanan pasar ini bisa menjadi bagian dari inovasi daerah untuk mencegah kebocoran uang Restribusi.
Pipit Susatiyo menuturkan, saat ini ada 10 pasar tradisional, yaitu di Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedungmaling, Pasar Lespadangan, dan Pasar Jetis.
“Prinsip Bapenda pemungutan retribusi dari para pedagang tidak lagi secara tunai, tapi langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Jatim,” ungkapnya.
Kebijakan-Program Daerah Berbasis Data telah menjangkau 2.526 pedagang di 10 pasar tradisional wilayah Kabupaten Mojokerto. Masing-masing pedagang telah menerima kartu aplikasi untuk membayar retribusi secara elektronik atau nontunai. Kartu ini mempunyai QR code yang berisi akun virtual (VA).
Sedangkan petugas pemungut retribusi berjumlah 40 orang. Dari jumlah itu, 35 petugas sudah menjadi agen laku pandai. Masing-masing petugas dibekali ponsel pintar dengan aplikasi Circle yang mumpuni untuk memindai QR code pada Kartu Aplikasi.
Setelah dipindai, otomatis akan muncul VA pedagang. Sehingga transaksi pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan sekali klik. Setiap petugas juga dibekali bluetooth printer untuk mencetak bukti pembayaran retribusi.
“Ketika saldo pedagang habis, petugas yang juga menjadi agen laku pandai membantu topup saldo. Sehingga pembayaran retribusi tetap secara elektronik, uangnya langsung masuk ke RKUB,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan penarikan restribusi pasar hewan yang ada di Kabupaten Mojokerto secara langsung berjalan tertib dan aman berkat kekompakan petugas Lapangan dan UPT Pengelolaan Pasar Hewan. (Ririn)