Dipublikasikan pada 11 Agustus 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Perhubungan (
DPRKP2 ) Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan Selasa, (11/8 / 2026 ) di Hotel Aston Mojokerto.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto H. Bambang Purwanto, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa
PSU Perumahan adalah singkatan dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan perumahan yang membuat tempat tinggal menjadi layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sedangkan Komponen PSU Perumahan prasarana: Jalan lingkungan, saluran air atau drainase, saluran pembuangan air limbah, dan tempat sampah.Sarana: Ruang terbuka hijau (RTH), tempat bermain anak, sarana olahraga, tempat ibadah, atau fasilitas perniagaan.
Sedangkan Utilitas Umum: Jaringan air bersih, jaringan listrik, penerangan jalan umum (PJU), jaringan telekomunikasi, dan gas.
Aturan dan Penyerahan PSU Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan dan membangun fasilitas PSU sesuai dengan izin site plan yang disetujui.
Setelah selesai dibangun, aset dan tanggung jawab pengelolaan PSU wajib diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah setempat, selama ini Pemerintah juga kerap memberikan Bantuan PSU untuk mendukung pengembang yang membangun perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto dr. Rizal Oktavian yang membuka acara Sosialiasasi ini mengatakan, perkembangan pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak harus diikuti dengan penyediaan PSU yang memadai dan berkualitas.
“Penyediaan dan penyerahan PSU bukanlah pilihan bagi pengembang, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mas Wabup Rizal juga menjelaskan, tanggung jawab pengembang tidak berhenti setelah unit rumah terjual kepada masyarakat. Pengembang juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi PSU serta menyelesaikan proses penyerahannya kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kejelasan status PSU penting agar fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, maupun utilitas lainnya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Berdasarkan data tahun 2026, terdapat 229 perumahan di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 perumahan belum menyerahkan PSU, sementara 64 perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Mas Wabup Rizal menyebut, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU.
Wabup Rizal juga mendorong para pengembang yang PSU-nya telah memenuhi persyaratan agar segera mengajukan proses penyerahan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara bagi pengembang yang masih menghadapi persoalan administrasi, legalitas, sertifikat, kesesuaian siteplan, maupun kondisi fisik PSU, diminta segera menyampaikannya dalam forum desk untuk diinventarisasi dan dicarikan penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain mempercepat proses penyerahan, Pemkab Mojokerto juga mendorong inventarisasi secara menyeluruh terhadap kondisi PSU perumahan, mulai dari perumahan yang telah menyerahkan PSU, sedang dalam proses penyerahan, hingga yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Kita perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Jangan sampai terdapat PSU yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi statusnya tidak jelas, belum diserahkan, tidak terpelihara, atau justru menjadi sumber permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Wabup Rizal berharap kegiatan sosialisasi dan desk tersebut menghasilkan tindak lanjut yang jelas, target yang terukur, serta komitmen waktu penyelesaian dari masing-masing pengembang yang masih memiliki kewajiban penyerahan PSU.
“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kawasan perumahan berkembang secara tertib, layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tegas Wabup Rizal mengkhiri sambutannya. ( Kartono ).












