Dipublikasikan pada 20 Juli 2026
SAMPANG, mediabrantas.id – Penanganan kasus rudapaksa yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang terus berkembang. Polres Sampang kembali mengamankan empat pelaku tambahan, sehingga jumlah tersangka yang telah ditangkap kini bertambah menjadi 17 orang.
Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (20/7/2026). Menurut dia, empat tersangka baru berhasil diamankan tim gabungan pada Jumat (17/7/2026) setelah dilakukan pengejaran secara intensif.
“Total tersangka yang sudah kami amankan saat ini berjumlah 17 orang,” kata AKBP Hartono.
Dari empat tersangka yang baru ditangkap, dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, yakni LN (14) dan AR (15), keduanya warga Kabupaten Sampang. Penanganan terhadap keduanya dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak dan dikoordinasikan dengan Direktorat PPA Polda Jawa Timur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan orang dewasa, yakni RQ (24) dan MT (20), yang diketahui berasal dari Kecamatan Omben. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Kapolres juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka yang lebih dahulu diamankan masih terus berjalan. Sebanyak delapan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 14 Juli 2026, kemudian satu tersangka lainnya menyusul pada 15 Juli 2026 dalam proses tahap dua.
AKBP Hartono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu prioritas utama kepolisian, mengingat besarnya perhatian publik serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban maupun masyarakat.
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, jajaran Polres Sampang masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dan belum berhasil diamankan. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. (Hadi)






