Dipublikasikan pada 9 Juni 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id – Paguyuban Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Mojokerto resah dan mengacam akan mundur dari Kepengurusan KDMP jika dalam pengelolaan KDMP diserahkan penuh kepada
Agrinas (PT Agrinas Palma Nusantara) sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang bergerak di bidang industri kelapa sawit dan jasa konsultan konstruksi.
Dan menurut informasi nya yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa perusahaan ini sahamnya dipegang oleh Pemerintah melalui Danantara, dan memiliki peran dan fokus utama sebagai pengelola KDMP yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mojokerto.
Untuk itulah para Pengurus KDMP yang masuk dalam Paguyuban KDMP akhirnya sambat dan mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya kepada jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dan, akhirnya digelarlah, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, yang digelar Senin (8/6/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto,
Dihadapan jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari Sekretaris Komisi II, H. Imam Sutarso, SE, ( Fraksi PKS ) dengan Anggotanya, H. Hery Suyatnoko, SE, ( Fraksi NasDem) H. Bambang Widjanarko SE, , M.Si,.( Fraksi Golkar) dan H. Edi Ikhwanto, SH, ( Fraksi PKB ) Didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muhtar, S.Sos, MM, yang mana dalam forum RDP tersebut, para pengurus KDMP menyampaikan sejumlah keresahan terkait perubahan regulasi dan mekanisme pengelolaan koperasi yang dinilai mengurangi peran pengurus desa yang sejak awal terlibat dalam pembentukan KDMP.
RDP tersebut di awali sambutan oleh Ketua Paguyuban Pengurus KDMP se-Mojokerto, Dewa Arif Aldiansa, yang mengatakan atau menuntut penolakan terhadap pengelolaan KDMP oleh Agrinas.
Dewa menilai selaku pengurus koperasi di tingkat desa dirinya lebih memahami kondisi dan potensi wilayah masing-masing dibanding pihak luar.
“Kami berharap KDMP bisa berdikari. Yang memahami potensi Desa adalah kami sendiri karena kami warga desa setempat. Dari awal yang berjuang membentuk koperasi juga pengurus desa, bahkan nama-nama kami yang tercantum dalam akta pendirian. Karena itu kami menolak Agrinas dalam pengelolaan KDMP dan meminta agar pengelolaan dikembalikan kepada pengurus yang sudah terbentuk,” tegasnya.
Dewa menambahkan, para pengurus tidak menolak keberadaan program KDMP, namun menginginkan adanya kejelasan peran dan kewenangan sehingga koperasi dapat berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
Untuk itu pihak Pengurus KDMP ini berharap DPRD dapat meneruskan aspirasi yang disampaikan ini kepada pemerintah pusat sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.
“ Kami berharap apa yang kami sampaikan benar-benar diteruskan ke pemerintah pusat apa adanya,” tegas Dewa.
Sementara itu , Pimpinan Rapat, Sekretaris Komisi II Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, H Imam Sutarso, yang akrab disapa Abah Imam ini menjelaskan bahwa program KDMP ini merupakan program pusat yang menjadi Visi dan dari Presiden Prabowo, dan KDMP ini merupakan program
PSN ( Proyek Strategis Nasional ) yakni proyek infrastruktur di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. ” Proyek-proyek ini dianggap strategis karena memiliki sifat mempercepat pembangunan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ‘ tegas Abah Imam.
Sedangkan tujuan dari program KDMP kata Abah Imam, yakni Menciptakan lapangan kerja baru, meratakan pembangunan hingga ke daerah, dan mendorong investasi, dan Dasar Hukumnya telah Diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
Namun demikian pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para pengurus KDMP Kabupaten Mojokerto ini.
Dilain pihak usai RDP Dengan Paguyuban pengurus KDMP, Abah Imam, menyempatkan waktunya untuk diwawancarai para wartawan dan saat itu beliau mengatakan. ”
Alhamdulillah tadi kami sudah berdiskusi dengan para pengurus KDMP se-Kabupaten Mojokerto.Dan, Ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Diskusi berjalan kondusif dan kami mendengar langsung keresahan yang dirasakan para pengurus,” kata Abah Imam.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan regulasi yang dinilai membingungkan para pengurus di lapangan. Padahal, program KDMP merupakan program yang memiliki tujuan baik dalam penguatan ekonomi masyarakat Desa.
“Program ini sebenarnya program yang bagus dan memiliki tujuan mulia. Hanya saja dalam pelaksanaannya perlu ada penataan yang lebih baik serta kepastian aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana,” pinta Abah Imam.
Abah Imam juga memastikan seluruh masukan yang diterima akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke kementerian maupun pihak terkait lainnya. Harapannya ada respons dan solusi yang bisa menjawab keresahan para pengurus, karena pada dasarnya semua pihak ingin program ini berhasil dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Abah Imam juga menilai persoalan utama yang muncul saat ini adalah minimnya komunikasi antara pengurus KDMP dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program utama nya dengan pihak Agrinas.
“Yang kami tangkap, salah satu masalahnya adalah komunikasi yang belum berjalan optimal. Pengurus merasa tidak dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan koperasi. Ke depan harus ada komunikasi yang baik antara pengurus KDMP, Agrinas, maupun stakeholder terkait agar tujuan program dapat tercapai,” urai Abah Imam sambil tersenyum. ( Kartono )






