Perbaikan Jalan Tanpa Izin di Sampang Jadi Sorotan

SAMPANG, mediabrantas.id – Aktivitas perbaikan jalan di jalur Tambelangan–Kotah, Kabupaten Sampang, mendadak menyita perhatian warga. Proyek yang disebut-sebut digagas secara swadaya oleh pihak pemilik Toko Rizki Jaya Abadi itu menuai tanda tanya besar, lantaran diduga berjalan tanpa koordinasi maupun izin dari instansi pemerintah terkait.

Sejumlah warga mengaku terkejut melihat adanya pengerjaan di jalan berstatus kabupaten tersebut. Mereka menilai, kegiatan semacam itu semestinya tidak dilakukan sembarangan, karena menyangkut aset milik daerah yang memiliki aturan pengelolaan ketat.

“Kalau ini benar jalan kabupaten, harusnya ada proses resmi. Tidak cukup hanya niat baik, tapi juga harus sesuai prosedur,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penelusuran, demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak memicu polemik berkepanjangan.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah Bliker Akhirnya Terungkap
Kabupaten Sampang
Sainal A dan Jalan di jalur Tambelangan–Kotah yang sedang diperbaiki secara swadaya

Sedangkan Sainal A, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Pemuda Indonesia PPC Sampang, menilai inisiatif masyarakat dalam memperbaiki fasilitas umum memang patut dihargai. Namun ia mengingatkan, bahwa semangat gotong royong tetap harus berjalan seiring dengan aturan yang berlaku.

“Swadaya itu bagus, tapi tidak boleh melangkahi mekanisme. Koordinasi dengan pemerintah itu wajib agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Kabupaten Sampang
Camat Tambelangan, Ach. Fariji bersama Sekcam

Sementara itu, Camat Tambelangan, Ach. Fariji, dikonfirmasi membenarkan bahwa tidak ada laporan maupun pemberitahuan terkait aktivitas pembangunan tersebut kepada pihak kecamatan. Bahkan, aparat setempat termasuk unsur TNI dan Polri juga disebut tidak menerima informasi sebelumnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran aturan. Secara regulasi, pembangunan infrastruktur tanpa izin berisiko menabrak ketentuan tata ruang, perencanaan teknis, hingga status kewenangan pengelolaan jalan. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga bisa mengganggu sistem perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Upayakan Pertumbuhan Ekonomi Semakin Baik

Hingga berita ini dinaikkan, DPU Kabupaten Sampang maupun penanggungjawab proyek belum berhasil dikonfirmasi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *