Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati Gus Barra Menandatangani Persetujuan Terhadap Empat Raperda Tahun 2026

Dipublikasikan pada 19 Oktober 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Mojokerto Mengelar Rapat Paripurna di Gedung Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda Persetujuan Terhadap Empat Raperda Tahun 2026 yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati dr. Moch. Rizal Octavian.

Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan Bersama Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Kabupaten Mojokerto ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, didampingi Wakil Ketua H. Khoirul Amin, S.Sos, dan H. Hartono, SH.

Dilain pihak Bupati Dr. H. Muhammad Al Barra yang akrab disapa Bupati Gus Barra, dalam sambutannya pentingnya langkah deregulasi ini untuk menata kembali tatanan hukum daerah agar lebih efektif, tepat, dan responsif, sekaligus memangkas potensi regulasi berlebihan.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

​”Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan,” ucap Bupati Gus Barra.

Lebih lanjut, Bupati Gus Barra menjabarkan jika langkah deregulasi melalui pencabutan perda yang sudah tidak relevan menjadi bagian penting dalam upaya penataan regulasi di Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan yang berlaku tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan zaman, serta arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan mengevaluasi dan mencabut regulasi yang tidak lagi efektif, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola pemerintahan, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

​Oleh karena itu, kata Bupati Gus Barra menjelaskan bahwa langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif.

Baca Juga:  Juru Bicara F-PKB DPRD Kabupaten Mojokerto M.Agus Fauzan Menyampaikan Bahwa Fraksi PKB Menyetujui R - APBD 2025

Sementara itu ​diakhir Rapat Paripurna, Bupati Gus Barra menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mojokerto. Baginya overlapping regulasi, kondisi di mana dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur objek atau kewenangan yang sama, merupakan hal yang sudah harus dihindari agar upaya penegakan hukum dan regulasi yang adil bisa terwujud dengan optimal.

​Dijelaskan oleh Bupati Gus Barra, Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi. Demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dilain pihak ​Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto (PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN) secara resmi menyatakan menyetujui pencabutan empat Perda tersebut, yakni Perda LKD, Perda LKK, Perda Penyusunan Perdes, dan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan Pimpinan DPRD.Konsultasi Hukum

Baca Juga:  INI Pengda Mojokerto Rayakan Ultah Ikatan Notaris Indonesia ke - 118 Dengan Berbagai Kegiatan Sosial

​Selain pengesahan empat Raperda pencabutan, rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk diajukan fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Acara ini turut dihadiri jajaran DPRD serta 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait.( Ririn / ADV )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *