Polres Tebo Amankan Pekerja Tambang Ilegal, Ini Kronologinya

TEBO, mediabrantas.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (41) diamankan di salah satu desa di Kecamatan Tebo Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari hasil interogasi, AY mengaku telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia beralasan, penggunaan narkotika tersebut dilakukan untuk menunjang aktivitasnya sebagai pekerja tambang emas ilegal.

“Kalau pakai sabu, kerja seharian masih terasa kuat,” ungkap AY kepada petugas, Kamis (30/04/2026).

Tak hanya itu, AY juga menyebut bahwa penggunaan sabu sudah cukup umum di kalangan pekerja tambang ilegal. Menurutnya, barang tersebut kerap digunakan agar para pekerja mampu bertahan lebih lama saat bekerja di lokasi tambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pirek kaca berisi sabu seberat 0,17 gram, seperangkat alat hisap, satu kotak bedak, serta satu buah korek api. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone dan sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Launching Inovasi " LANJUT BAZZ " di HUT RSUD RA Basoeni ke - 19 tahun 2024, Door Price Sepeda Listrik

Saat ini, AY telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Armayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *