Pengurus Daerah Mojokerto INI Menyelenggarakan Pembekalan & Pembinaan Bagi Notaris Baru

Dipublikasikan pada 16 Juli 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Pengurus Daerah ( Pengda ) Mojokerto
Ikatan Notaris Indonesia
(INI ) yang berkantor di Sekretariat, Ruko Royal RD 07, Jalan Airlangga, RW. III, Seduri, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Menyeleggarakan
Pembekalan dan Pembinaan Notaris Baru Mojokerto Raya ,Rabu, 15 Juli 2026,
bertempat di
Crita Rasa Coffe & Resto Jalan Rajasanegara II No.99, Karang Mojo, Kenanten,
Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Adapun ke 9 Notaris yang mengikuti Pembekalan & Pembinaan Notaris Baru, yakni :1. Satria Wira Yudha, S.H.,MKn2. Cindy Alisia Artanty, S.H.,M.Kn, 3.Reyno Rusdiatmono, S.H.,M.Kn, 4. Ahnia Septya Karina, S.H.,M.Kn, 5. Ananda Amalia Tasya, S.H., M.Kn, 6. Hana Anisa Dian Pertiwi, S.H., M.Kn, 7.Michelle Yaputri Budiman, S,H.,M.Kn, 8 .Dr Cindy Indudewi Hutomo, S.H., M.Kn, dan 9. Serly Nova Analisa Manalu, S.H., M.Kn.

Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Mojokerto INI, Febryanti, S, Layardi, SH,.SE,.AK, M.Kn, MM, kepada para wartawan menjelaskan bahwa Pembinaan dan Pembekalan Notaris baru adalah tahapan penting yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Mojokerto.

Sedangkan Tujuannya untuk memastikan Notaris baru memiliki integritas, kesiapan teknis, dan pemahaman mendalam terkait peraturan jabatan sebelum melayani publik.

Ketua INI Pengda Mojokerto yang akrab disapa Bu Febry ini juga menyampaikan pentingnya pembekalan ini agar rekan – rekan Notaris baru Mojokerto memahami segala hak dan kewajibannya sebagai Notaris praktek dan sebagai langkah awal memperkuat Profesionalisme di tengah tantangan praktik kenotariatan modern.

Sementara itu
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Pengda INI Mojokerto yang di Ketua Ny. Nurul Laili, SH, Wakil Ketua Yulita Dasawati Asmoro, SH, Sekretaris Arie Soedono, SH, MKn, menyampaikan materi tentang ” KODE ETIK NOTARIS “.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPC PPP Kota Mojokerto Selenggarakan Pembagian Santunan Anak Yatim & Kaum Dhuafa, Yang Diwarnai Pengajian Umum

Dijelaskan bahwa KODE ETIK itu Notaris merupakan seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan INI (termasuk didalamnya pejabat sementara Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus).

Dan, Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas sebagai pejabat umum di Indonesia.

Kewajiban Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris; menjaga dan membela kehormatan perkumpulan; bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan da nisi sumpah jabatan.

Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan; mengutamakan pengabdian kepada kepenKantor masyarakat dan Negara; memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat; menetapkan satu kantor ditempat kedudukan dan kantor tersebut merupana satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

Ketua Pengda Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Febryanti S Layardi, SH, .SE, AK,. M.Kn, MM ( paling kanan ) poto bersama dengan panitia Pembekalan & Pembinaan
Ketua Pengda Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Febryanti S Layardi, SH, .SE, AK,. M.Kn, MM ( paling kanan ) poto bersama dengan panitia Pembekalan & Pembinaan

Dalam Pasal 4,
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) dilarang :
Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
Memasang papan.

Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik dalam bentuk :
a. Iklan;
b. Ucapan selamat;
c. Ucapan belasungkawa;
d. Ucapan terima kasih;
e. Kegiatan pemasaran;
f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.

Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dan Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain.

Baca Juga:  Usai Sholat Id di Masjid Rahma Gading, Bupati Ikfina Gelar Open House di Pendopo GMT Kabupaten Mojokerto

Mengirimkan minta kepada klien untuk ditandatangani;
Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain.

Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.

Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan.

Perkumpulan;
Mempekerjakan dengan sengaja orang yang mash berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor Notaris lain;
Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.

Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak dinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.

Tidak melakukan Kewajiban dan melakukan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial.

Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;
Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta.

Baca Juga:  Caleg PPP Kota Mojokerto Abah Rufis, Bersama Caleg PPP DPR RI Ning Ema Senam Bersama dan Sosialisasi Cara Mencoblos
Ketua Pengda Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Febryanti S Layardi, SH, .SE, AK,. M.Kn, MM ( paling kanan ) poto bersama dengan Nara Sumber / Pembicara
Ketua Pengda Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Febryanti S Layardi, SH, .SE, AK,. M.Kn, MM ( paling kanan ) poto bersama dengan Nara Sumber / Pembicara

Sedangkan Sanksinya, berupa Teguran
Peringatan
Schorsing (pemecatan sementara)
Onzetting (pemecatan)
Oemerhe
Pemberhentian dengan tidak hormat.

Dilain pihak Nara Sumber Dwi Rossulliati, S.H.,M.H. Notaris/PPAT Kabupaten Mojokerto menyampaikan Materi utama yang diberikan meliputi tentang” TEKNIK DASAR PEMBUATAN AKTA.

Dikatakan oleh Dwi Rossulliati, bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik (1) dan memiliki kewenangan lainnya (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris (1) menurut bentuk (2) dan tata cara (3) yang ditetapkan dalam undang-undang..

(1) Notaris berwenang membuat akta otentik, mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan (dahulu Ketetapan)

Akta – yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan utk dinyatakan dalam
otentik (akta Notaris dalam bahasa Indonesia).

Pasal 7 (1) UUPT 40/2007 => akta pendirian PT. Pasal 21 (4) UUPT 40/2007 => Perubahan AD PT.

Pasal 9 ayat (2), Pasal 16 (1) PermenKum 49/25 => Laporan Tahunan. Pasal 15 (1) UUHT 4/1996 => SKMHT.

Pasal 9 UU 16/2001 perubahannya UU 28/2004 => akta pendirian Yayasan dan/atau – yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akt autenti, akta PPJB dan Kuasa Menjual, akta Sewa Menyewa,
akta Perjanjian Kerja Sama, akta Perjanjian Kredit

Dan, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang- undang. ( Kartono)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *