Bapenda Kabupaten Mojokerto Sukses Selenggarakan HLM, ETPD & Gebyar Undian Hadiah Wajib Pajak Patuh PKB dan Opsen PKB

Dipublikasikan pada 30 Juli 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkaikan dengan Gebyar Undian Hadiah Wajib Pajak Patuh Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Opsen PKB Tahap I Tahun 2026, di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Rabu, (29 /7/2026).

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Hj.Nurul Istiqomah, SE MM dalam laporannya menyampaikan capaian realisasi keuangan per 28 Juli 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp881,7 miliar terealisasi Rp528,5 miliar atau sebesar 59,9 persen.

Sementara untuk Pajak Daerah yang ditargetkan Rp529,7 miliar, telah tercapai Rp311,7 miliar atau 58,85 persen. “Kita masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk mengejar target 100 persen di semester kedua nanti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Kediri Kota Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Sekban Bapenda H Pipit Susastiyo, SE MM saat memencet Tombol Undian Wajib Pajak Patuh PKB
Sekban Bapenda H Pipit Susastiyo, SE MM saat memencet Tombol Undian Wajib Pajak Patuh PKB

Kegiatan ini dilandasi peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah. Selain itu, acara ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD), guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Sementara itu, mewakili Bupati yang sedang bertugas di Jakarta, Wakil Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Rizal Oktavian hadir membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ETPD bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan instrumen penting reformasi birokrasi dan pondasi kemandirian fiskal daerah.

“Melalui ETPD kita dorong efisiensi, perluas kanal pembayaran non-tunai, perkuat pengawasan, dan tingkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya. Ia pun mengapresiasi prestasi Kabupaten Mojokerto yang meraih peringkat kedua untuk TP2DD se-Kawasan Jawa dan Bali pada tahun 2025, berkat sinergi lintas sektor yang solid.

Baca Juga:  KORPRI Kota Mojokerto Salurkan Zakatnya Melalui BAZNAS, Kepada Warga dan Pegawai Non ASN Pemkot Mojokerto
Kaban Bapenda Hj. Nurul Istiqomah SE MM Didampingi Sekban Bapenda H Pipit Susastiyo SE MM Poto bersama karyawan Bapenda
Kaban Bapenda Hj. Nurul Istiqomah SE MM Didampingi Sekban Bapenda H Pipit Susastiyo SE MM Poto bersama karyawan Bapenda

Terkait pengundian hadiah PKB dan Opsen PKB, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah taat memenuhi kewajibannya tepat waktu. “Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghargaan dan motivasi agar kesadaran membayar pajak semakin tinggi. Ke depannya, data pemenang nanti akan kami tampilkan dalam aplikasi Mojo Cakti agar bisa diakses seluruh masyarakat,” tegasnya.

Acara diakhiri membagikan apresiasi berupa 10 unit sepeda motor dan tabungan Bank Jatim senilai total Rp 100 juta, Hadiah Undian 4 unit motor Honda Vario 160 cc, 6 unit motor Honda Scoopy 110 cc, dan 10 buku tabungan Bank Jatim masing-masing senilai Rp 10.000.000Tujuan Mengapresiasi wajib pajak patuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB tepat waktu sekaligus mendukung percepatan digitalisasi transaksi Daerah.

Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Drs. Teguh Gunako, Sekretaris Bapenda ( Sekban ) Bapenda H. Pipit Susastiyo SE MM, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin, S.Sos, serta pimpinan Komisi II, perwakilan Bank Indonesia Jatim, Bank Jatim, Bapenda Provinsi, unsur kepolisian, notaris, pimpinan perusahaan, perwakilan pemerintah desa, serta para wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya. ( Ririn / Ton ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *