Dipublikasikan pada 30 Juli 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Terkait dengan lima Raperda yang diajukan oleh Bupati Mojokerto, maka. Fraksi PKS memandang bahwa pembentukan maupun pencabutan suatu Peraturan Daerah merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem hukum daerah agar senantiasa selaras dengan perkembangan regulasi nasional, kebutuhan masyarakat, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh H. Imam Sutarso, SE Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kabupaten, saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu ( 29 / 07 / 2026 ).
Menurut Fraksi PKS, Regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih pengaturan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Berdasarkar lima (5) Raperda yang diajukan, satu Raperda merupakan Raperda baru tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, yang menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan pengaturan yang lebih komprehensif. Sementara empat Raperda lainnya merupakan Raperda Pencabutan, karena alasan yuridis; tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya memasuki penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang dimaksud, maka perkenankanlah Fraksi PKS menyampaikan Pandangan Umum satu persatu dari masing-masing Raperda tersebut secara berurutan, sebagai berikut;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Rancangan Peraturan Daerah Tentang tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan.
Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Fraksi PKS dapat memahami bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang aman, nyaman, tertib, produktif, serta mampu mendukung mobilitas orang dan barang secara optimal. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan pengaturan yang lebih komprehensif.
Fraksi PKS juga berpandangan bahwa jalan bukan sekadar prasarana transportasi, melainkan aset publik yang memiliki fungsi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dearah, meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar pelayanan publik, serta menjamin keselamatan masyarakat. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan harus mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kepentingan masyarakat, dan perlindungan terhadap fungsi jalan sebagai ruang publik inklusif.
Atas dasar pemikiran tersebut, Fraksi PKS akan menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sebagai berikut;
Kepentingan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Seluruh kebijakan mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemberian izin, maupun dispensasi tidak boleh mengurangi fungsi jalan sebagai prasarana transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jala;
Perizinan harus transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi. Mengingat Raperda mengatur mekanisme izin terhadap pemanfaatan ruang, manfaat jalan, ruang milik jalan, dan sempadan jalan, Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa prosedur perizinan sederhana, berbasis pelayanan publik, memiliki standar waktu yang jelas, serta didukung sistem pengawasan yang efektif;
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Fraksi PKS mendukung adanya sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan jalan. Namun implementasinya harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta memberikan ruang pembinaan humanis sebelum penerapan tindakan represif, terutama terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang memanfaatkan ruang jalan secara terbatas;
Koordinasi antarperangkat daerah perlu diperkuat. Pengendalian, pengawasan, penertiban, dan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Raperda melibatkan beberapa perangkat daerah. Oleh karena itu odiperlukan mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun lambannya pelayanan kepada masyarakat;
Sosialisasi kepada masyarakat perlu menjadi perhatian serius. Setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah hendaknya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pelaku usaha, pengembang perumahan, penyedia utilitas, dan seluruh pemangku kepentingan agar memahami ketentuan mengenai garis sempadan jalan, pemanfaatan ruang jalan, kewajiban perizinan, maupun larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah; dan
Pengaturan harus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Fraksi PKS berharap implementasi Peraturan Daerah ini mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, perlindungan ruang publik, pelestarian lingkungan, serta peningkatan investasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Fraksi PKS memahami bahwa pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan regulasi nasional yang telah mengubah paradigma pengaturan kelembagaan desa dan kelurahan. Kehadiran Undang-Undang tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menjadikan materi muatan Perda dimaksud tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi serta telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Berdasarkan uraian yang telah sampaikan, Fraksi PKS pada prinsipnya dapat memahami urgensi pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.
Namun demikian, Fraksi PKS akan memberikan beberapa catatan penting sebagai bahan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, di antaranya;
Pencabutan Perda harus diikuti dengan penggantian dengan Perda baru atau penguatan implementasi regulasi penggantinya, sehingga tidak terjadi kekosongan pengaturan maupun kebingungan dalam penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa Peraturan Bupati beserta petunjuk pelaksanaannya benar-benar mampu menjadi pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah desa dan seluruh lembaga kemasyarakatan;
Sosialisasi kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, pengurus LKD, serta seluruh pemangku kepentingan perlu dilakukan secara menyeluruh agar proses transisi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir;
Pemerintah Daerah juga perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pengaturan kelembagaan desa agar tetap responsif terhadap dinamika masyarakat serta sejalan dengan semangat pemberdayaan, partisipasi, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Berdasarkan penjelasan Bupati serta substansi Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami cermati, Fraksi kami pada prinsipnya memahami dan dapat menerima urgensi pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan ini merupakan langkah untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya berlakunya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang pengaturannya telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025.
Namun demikian, Fraksi PKS akan memberikan beberapa catatan penting sebagai bahan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, di antaranya;
Pencabutan Perda harus memperkuat, bukan melemahkan, kelembagaan masyarakat di kelurahan. Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tetap memperoleh kepastian hukum, pembinaan, serta dukungan kelembagaan sehingga mampu menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
Tidak boleh terjadi kekosongan pengaturan maupun kekosongan pembinaan.
Walaupun materi pengaturannya telah diakomodasi dalam Peraturan Bupati, Pemerintah Daerah harus menjamin bahwa seluruh perangkat kelurahan, pengurus LKK, dan masyarakat memperoleh pedoman yang jelas mengenai tugas, fungsi, hak, dan mekanisme kerja lembaga kemasyarakatan setelah Perda ini dicabut;
Sosialisasi dan pendampingan perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah Daerah hendaknya melakukan sosialisasi kepada seluruh kelurahan agar proses transisi regulasi berjalan tertib, seragam, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya;
Penguatan partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas.
Fraksi PKS berpandangan bahwa perubahan regulasi seyogianya tidak hanya berorientasi pada penyesuaian aspek hukum, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas partisipasi warga dalam pembangunan. Lembaga kemasyarakatan di kelurahan harus tetap menjadi ruang pemberdayaan masyarakat, penguatan gotong royong, serta media komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Evaluasi berkala perlu dilakukan terhadap implementasi regulasi yang baru. Pemerintah Daerah perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap efektivitas pengaturan oLembaga oKemasyarakatan Kelurahan agar mampu menjawab dinamika sosial masyarakat perkotaan yang terus berkembang, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan kelurahan yang partisipatif, akuntabel, dan responsif.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Fraksi PKS dapat memahami bahwa pencabutan ini merupakan konsekuensi logis atas lahirnya berbagai regulasi baru yang secara komprehensif mengatur tata cara pembentukan Peraturan Desa, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Regulasi tersebut telah membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme pembentukan Peraturan Desa sehingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, Fraksi PKS berpandangan bahwa pencabutan Peraturan Daerah ini tidak boleh dimaknai sekadar sebagai penghapusan norma hukum, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas produk hukum desa.
Peraturan Desa sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan desa harus tetap disusun berdasarkan asas kepastian hukum, partisipasi masyarakat, transparansi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Atas dasar pemikiran tersebut, Fraksi PKS akan menyampaikan beberapa pandangan dan catatan sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, di antaranya;
Pencabutan Perda harus diikuti dengan penguatan kapasitas pemerintah desa dalam pembentukan Peraturan Desa. Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa memperoleh pembinaan dan pendampingan yang memadai agar mampu menyusun Peraturan Desa yang berkualitas, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kepastian hukum harus tetap terjamin. Pencabutan Perda jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum dan kebingungan dalam praktik penyusunan Peraturan Desa. Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa seluruh desa memahami pedoman teknis yang berlaku berdasarkan ketentuan nasional sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam proses legislasi di tingkat desa;
Peraturan Desa harus semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Fraksi berharap setiap Peraturan Desa yang dibentuk benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, disusun melalui musyawarah yang partisipatif, serta mampu memberikan solusi terhadap persoalan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan potensi desa.
Pembinaan dan pengawasan perlu diperkuat. Pemerintah Daerah hendaknya melakukan evaluasi secara berkala terhadap kualitas Peraturan Desa yang dihasilkan, baik dari aspek prosedur pembentukan maupun materi muatan, sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum ataupun peraturan yang lebih tinggi.
Transformasi regulasi desa harus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik (good and clean goverment).
Fraksi PKS berharap perubahan regulasi ini mampu mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, profesional, serta adaptif terhadap perkembangan hukum nasional dan dinamika masyarakat desa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Fraksi PKS dapat memahami bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai konsekuensi logis-yuridis dari perubahan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha yang kini dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach) dan Online Single Submission (OSS). Dengan perubahan tersebut, mekanisme Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak lagi menjadi instrumen perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Tahun 2015 sehingga diperlukan penyesuaian regulasi daerah guna menghindari disharmonisasi hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Namun demikian, Fraksi PKS berpandangan bahwa pencabutan suatu Peraturan Daerah tidak semata-mata dipahami sebagai penghapusan norma hukum, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik, meningkatkan kemudahan berusaha, serta memastikan bahwa proses transisi menuju sistem perizinan yang baru tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pariwisata di Kabupaten Mojokerto.
Atas dasar pemikiran tersebut, Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum sebagai bentuk dukungan yang disertai sejumlah catatan, masukan, dan harapan agar Raperda ini benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan sektor pariwisata dan peningkatan investasi dan pertumbuhan daerah, di antaranya;
Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa pencabutan Peraturan Daerah ini tidak menimbulkan kekosongan informasi maupun kebingungan bagi pelaku usaha pariwisata, terutama pelaku UMKM, sehingga diperlukan sosialisasi yang komprehensif mengenai mekanisme perizinan melalui sistem OSS.
Dinas yang membidangi urusan pariwisata bersama DPMPTSP perlu memperkuat pendampingan teknis bagi pelaku usaha agar proses migrasi menuju sistem perizinan berbasis risiko dapat berjalan mudah, cepat, dan tidak membebani masyarakat;
Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa penyederhanaan regulasi benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga kemudahan berusaha tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu meningkatkan investasi, pertumbuhan usaha pariwisata, penciptaan lapangan kerja, dan pendapatan masyarakat
Fraksi PKS juga mendorong agar setelah pencabutan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera melakukan inventarisasi terhadap regulasi-regulasi daerah lainnya yang berpotensi tidak lagi selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga agenda harmonisasi regulasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian di atas, pada prinsipnya F-PKS berpendapat, bahwa pengajuan satu Raperda baru dan empat Raperda tentang Pencabutan Perda dapat diterima dan bisa dilanjutkan. Ini sebagai konsekwensi yuridis dari peraturan perundangan-undangan yang ada yang lebh tinggi, khususnya berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan berlakunya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang pengaturannya telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025
Namun demikian, evaluasi terhadap produk daerah (perda-perda) tidak hanya dilakukan secara vertikal (formil dan materiil) dan hanya dengan menggunakan satu parameter undang-undang saja artinya bisa lebih dari satu.
Tapi juga secara horizontal, yakni evaluasi antar perda yang mengandung unsur tumpang tindih.
Demikian, Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap satu Raperda baru dan empat Raperda tentang Pencabutan terhadap empat Perda yang dimaksud. Fraksi PKS berharap pembahasan keenam Raperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar menjadi solusi atas problematika yang dihadapi Kabupaten Mojokerto. ( Ririn/ADV )






