Bupati Gus Barra Kukuhkan FP – TSP Sekaligus Menyososialisasikan Perbup No. 33 Tahun 2026

Dipublikasikan pada 15 Oktober 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2026 untuk memperkuat sinergi dunia usaha dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (14/10/2026) siang. Acara ini dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, kepala perangkat daerah, serta pimpinan perusahaan atau perwakilannya dari seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Ruang lingkup program TSP mencakup pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

Bentuk pelaksanaannya dapat berupa bantuan sosial, pemberian beasiswa, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembangunan fasilitas umum, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Baca Juga:  Bupati Gus Barra Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan wujud kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dunia usaha dapat berkontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan melalui program TSP yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Gus Barra juga menegaskan bahwa dana CSR tidak diterima maupun dikelola melalui kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan dan penyaluran program menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima TSP atau CSR dalam bentuk uang, anggaran, maupun dana untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan melaksanakan dan menyalurkan program TSP secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  O2SN SD Kab. Sampang 2026 Resmi Bergulir, 84 Atlet Cilik Adu Prestasi dan Sportivitas di GOR Indoor

Sementara itu, Ketua CSR atau TSP Kabupaten Mojokerto yang baru, H.M. Tantowi, didampingi H. Nuriyadi, S.Sos, MM, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas bersama tim secara maksimal, profesional, dan terarah.

“Kami segera melakukan pendekatan dengan memberikan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan tentang Peraturan Bupati mengenai TSP. Kami akan mendukung aktif program bedah rumah untuk rumah warga yang tidak layak huni. Nantinya, kami sinergikan dengan CSR dari masing masing perusahaan,” ungkapnya.

Abah Tantowi menambahkan, sosialisasi kepada perusahaan akan menjadi salah satu langkah awal untuk mendorong pelaksanaan program TSP sesuai regulasi terbaru.

Dukungan terhadap program bedah rumah juga diharapkan dapat membantu warga yang tinggal di rumah tidak layak huni melalui sinergi pendanaan dan program CSR masing-masing perusahaan. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *