Bupati Gus Barra Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dipublikasikan pada 26 Juni 2026

MOJOKERTO, mediabrantas .id –

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, M.Si, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Hartono, SH serta Anggota DPRD Kabupaten dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/6) siang, di gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, kritik, masukan, serta pertanyaan yang diberikan. Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas seluruh saran, masukan, kritik maupun pertanyaan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Hal tersebut tentu dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah yang lebih sempurna,” ujar Gus Barra.

Baca Juga:  Mas Pj Walikota Mojokerto Berikan Apresiasi dan Sambut Baik Festival Bakar Sate, Tim Penggerak PKK Kota Mojokerto Raih Juara Umum

Pada rapat tersebut, Bupati juga mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPRD atas keberhasilan Kabupaten Mojokerto mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan prestasi sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Semoga opini ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

Menanggapi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp262,68 miliar, Gus Barra menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari pelampauan pendapatan sebesar Rp58,02 miliar dan efisiensi belanja sebesar Rp204,65 miliar.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto memandang SiLPA tersebut sebagai instrumen fiskal strategis. Penggunaannya harus selaras dengan dokumen perencanaan dan target kinerja yang telah disepakati bersama DPRD,” jelasnya.

Bupati juga menjawab pandangan fraksi mengenai belum optimalnya penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto telah membentuk Tim Terpadu MBLB untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Bupati Ikfina Serahkan Hewan Qurban 22 Ekor Sapi Kepada Takmir Masjid Tingkat Kecamatan Jelang Hari Raya Idul Adha

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengultimatum para pengusaha tambang ilegal agar segera mengurus legalitas izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam waktu 30 hari, atau operasionalnya akan ditutup,” tegas Gus Barra.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Pemkab Mojokerto terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan, validasi potensi pajak, edukasi wajib pajak, serta pengembangan retribusi daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Terkait realisasi belanja modal yang mencapai 87,26 persen dari pagu anggaran, Bupati menegaskan bahwa pembangunan fisik dan investasi publik tetap berjalan optimal. Sisa anggaran yang tidak terserap merupakan hasil efisiensi dari sisa kontrak maupun proses lelang.

“Realisasi belanja modal sebesar Rp297,84 miliar telah mampu mendukung pembangunan fisik dan investasi publik secara optimal, sedangkan sisanya merupakan penghematan anggaran dari sisa kontrak maupun lelang,” paparnya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, DPRD Kota Mojokerto Segera Ingin Selesaikan Raperda Inisiatif Menjadi Perda

Sementara itu, mengenai proporsi belanja pegawai, Gus Barra menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus melakukan penyesuaian sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi belanja pegawai tercatat sebesar 27,34 persen dari total belanja daerah, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 30 persen.

Menutup penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan semangat harmonisasi dan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan semangat harmonisasi dan sinkronisasi, kami berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini dapat dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *