Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto dan Tim Gabungan Lakukan Operasi diToko Kelontongan

Dipublikasikan pada 30 Juni 2026

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Giat Razia rokok ilegal di Kota Mojokerto dilakukan secara berkala melalui operasi gabungan bersandi “Gempur Rokok Ilegal”.

Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satpol PP Kota Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo, TNI, POLRI, dan instansi terkait untuk menyisir berbagai toko kelontong yang tersebar di Tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Kraggan.

Saat razia rokok ilegal di Kota Mojokerto, Petugas berfokus menindak rokok tanpa pita cukai (polos), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai salah.

Saat Razia, petugas Satpol PP Kota Mojokerto memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang agar memahami ciri fisik rokok ilegal dan menolak pasokan dari sales tidak resmi.

Termasuk pemeriksaan Kedaluwarsa, dan terkadang pula petugas justru menemukan produk konsumsi atau rokok yang telah melewati masa kedaluwarsa, yang kemudian langsung diberikan tindakan pembinaan di tempat, yakni rokok tersebut dikembalikan kepada Salesnya.

Baca Juga:  Gelar Istighosah, Ratusan Kader PKB se Kota Mojokerto Siap mendukung dan Menangkan Gus Juned di Pilwali Kota Mojokerto 2024

Dilain pihak saat Konferensi Pers dengan para Wartawan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, S.STP, M.Si, mengatakan bahwa Wilayah perkotaan Mojokerto cenderung bersih dari peredaran rokok ilegal dibandingkan wilayah kabupaten .

Sebab, sanksinya berat, Pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara mulai dari 1 hingga 5 tahun sesuai undang-undang cukai yang berlaku.

Makanya saat Operasi pihak Satpol PP Kota Mojokerto, bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, Personil TNI dan POLRI, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Mojokerto .

Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, mengatakan hasil operasi atau Razia gabungan di Kota Mojokerto, Selasa ( 30 / 06 / 2026 ), kali ini petugas gabungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, S.STP, M.Si, saat memberikan keterangan kepada para wartawan
Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, S.STP, M.Si, saat memberikan keterangan kepada para wartawan

Termasuk yang didatangi beberapa lokasi yang Toko Kelontongan di Jalan Raya Brawijaya, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Toko Ariskon, Warung Madura, serta Toko Giono di Jalan Raya Pulorejo, Warung Madura beserta sejumlah toko lainnya, namun semuanya nihil. ” Pada operasi kali ini kami tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko yang menjadi sasaran. Meski demikian, petugas masih menemukan beberapa barang yang sudah kedaluwarsa dan langsung kami berikan pembinaan kepada pemilik toko,” lanjut Ary Setiawan.

Baca Juga:  Warga Mojojajar Desak Pemkab Mojokerto Segera Bangun Jembatan Baru, Sebab Jembatan Lama Dianggap Tak Layak dan Rawan Runtuh

Menurutnya, operasi gabungan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi kepada para pedagang maupun masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kegiatan ini bukan semata-mata mencari pelanggaran sebanyak-banyaknya. Kami juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak ikut memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Semakin sedikit temuan, itu menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik terhadap larangan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga memasang poster dan stiker berisi imbauan penolakan terhadap peredaran rokok ilegal di setiap toko yang menjadi sasaran operasi.

Sementara itu, Asri Rahim, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, mengapresiasi sinergi yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. PanduanKota & Daerah

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Warga, H. Syukkur Swadaya Bangun Gorong-Gorong di Depan SMPN 1 Tambelangan

Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah karena merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai.
“Saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya operasi bersama ini. Kegiatan seperti ini sangat membantu dalam mengamankan penerimaan negara.

Rokok ilegal tidak memberikan kontribusi penerimaan cukai kepada negara, sehingga perlu terus dilakukan pengawasan secara bersama-sama,” ungkap Asri Rahim.

Asri berharap kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, TNI, dan Polri dapat terus ditingkatkan sehingga peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Mojokerto dapat dicegah sejak dini.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi demi mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.( Rin /Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *