Dipublikasikan pada 21 Juli 2026
MOJOKERTO, mediabrantas.id –
Persoalan pembelian seragam sekolah baik ditingkat SD maupun SMP saat ini ternyata banyak dikeluhkan oleh orang tua murid, hal ini lah mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi III.
Untuk menanggapi persoalan di masyarakat tersebut, maka jajaran Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda koordinasi dan konfirmasi terkait sarana dan prasarana sekolah di SMP Negeri se-Kota Mojokerto di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026) lalu.
Giat RDP yang digelar di ruang utama Gedung DPRD Kota Mojokerto ini dihadiri langsung oleh para kepala SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9 sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan kewajiban pembelian seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono mengatakan, pihaknya sengaja mengundang seluruh kepala sekolah SMP negeri untuk meminta penjelasan secara langsung terkait laporan yang diterima dari masyarakat.
Dijelaskan oleh Indro, para kepala sekolah SMP Negeri 1 sampai 9 untuk meminta klarifikasi adanya pengaduan masyarakat. Di mana di dalam surat aduannya itu SMP Negeri 3 menarik mewajibkan orang tua untuk membeli seragam atau atribut sekolah.
Dilain pihak, para Kepala yang diundang saat RDP semuanya membantah ada Kewajiban Membeli Seragam.
Akan tetapi dengan adanya aduan tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto tetap meminta penjelasan langsung dari Kepala SMP Negeri 3.
Dan, berdasarkan hasil klarifikasi dalam RDP, pihak sekolah membantah adanya kewajiban bagi orang tua maupun peserta didik untuk membeli seragam atau atribut sekolah melalui pihak sekolah.
Dan, ternyata dari hasil RDP, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 menyatakan tidak pernah mewajibkan orang tua murid untuk membeli seragam atau atribut sekolah di SMP Negeri 3.
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, sekolah hanya menyediakan beberapa atribut pelengkap untuk memudahkan siswa dan orang tua apabila membutuhkan, Dan, penyediaan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak mengharuskan pembelian melalui sekolah.
Dilain pihak, DRPD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi III ini, berharap melalui RDP ini, Komisi III DPRD Kota Mojokerto berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Untuk itu DPRD Kota Mojokerto juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan agar seluruh kebijakan sekolah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan orang tua siswa, untuk melanjutkan sekolah putra dan putrinya.
Dilain pihak RDP ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti selaku Koordinator Komisi III, bersama jajaran Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto. (Ririn )






