Dipublikasikan pada 8 Februari 2023
MOJOKERTO, mediabrantas.id – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Sidak (inspeksi mendadak) pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV. Sumber Artha Puri (SAP) Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/2/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Sopi’i, SP, didampingi anggotanya, Raden Hendra Purnomo, SE kepada para wartawan menjelaskan, bahwa kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di perusahaan CV. Sumber Artha Puri di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang diindikasikan menerapkan upah rendah.
Pria yang akrab disapa Abah Sopi’i ini juga mengatakan, sekitar 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut, kabarnya diberikan gaji dibawah UMK. Untuk itu pihaknya mendesak pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena disini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau disini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Abah Sopi’i.
Kader Partai Demokrat ini juga menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan disitu BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.
Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.
“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Abah Sopi’i.
Menurut Abah Sopi’i, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah. Dirinya pun memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah. Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.
“Upah disini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” lanjut Abah Sopi’i.
Dijelaskannya, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi adanya perusahaan tersebut, karena dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak. Abah Sopi’i juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.
“Hasil kesepakatan, pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” lanjut Abah Sopi’i. (Ririn Fadillah / Kartono)












