SAMPANG, mediabrantas.id – Aksi pencurian yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menyisakan ironi. Pelaku utama diduga ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (11/4), saat korban, Mohammad Hasan, lengah. Rumah dalam kondisi tidak terkunci, sementara kunci motor masih tergantung di kendaraan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial MZ untuk masuk dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014.
Yang mengejutkan, MZ diketahui merupakan kakak ipar korban sendiri. Kedekatan itu justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Melalui penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, MZ akhirnya diringkus di kediamannya pada Jumat malam (1/5).
Pengembangan kasus membawa polisi ke jaringan penadah. Dua orang lainnya, MM dan MS, ditangkap di Surabaya pada Sabtu (2/5) malam. Keduanya berperan sebagai perantara dan penadah akhir hasil curian.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Namun, kasus ini tak berhenti disitu. Hasil pemeriksaan mengungkap, bahwa MZ diduga telah beraksi sedikitnya pada 12 lokasi berbeda di wilayah Sampang, dengan berbagai modus kejahatan.
Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, hingga penipuan dan penggelapan, semuanya diduga dilakukan pelaku dalam kurun waktu tertentu.
Motif ekonomi disebut menjadi pendorong utama aksi pelaku. Meski demikian, hal itu tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Kini MZ terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan para pelaku. (Hadi)












